Diputuskan Bersalah Pada Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta

- 28 Mei 2021, 07:43 WIB
Foto Habib Rizieq Shihab saat mengikuti sidang putusan kasus kerumunan Megamendung/ PmjNews
Foto Habib Rizieq Shihab saat mengikuti sidang putusan kasus kerumunan Megamendung/ PmjNews /

     

MEDIA BLITAR– Hasil persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait terjadinya kasus kerumunan di Megamendung akhirnya diputuskan.

Habib Rizieq Shihab akhirnya diputuskan mendapat hukuman vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan serta menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantrennya di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Keputusan ini telah final dan dinyatakan langsung oleh Hakim Ketua, Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini dan menyatakan Habib Rizieq Shihab telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: 6 Manfaat Olahraga Berkuda Yang Disunnahkan Rasullulah, Salah Satunya Meningkatkan Kepercayaan Diri

Suparman Nyompa pun menyatakan Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum dan menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kepadanya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta subside 5 bulan kurungan penjara,” ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa seperti dikutip dari Pmj News Kamis 27 Mei 2021.

Dalam persidangan tersebut, majelis hukum juga telah menyebutkan kerumunan yang terjadi di Megamendung telah terbukti memenuhi unsur penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Siap Main di Rumah Sendiri dengan Tampilan Spesial, Begini Tanggapan Marini dan Rundown MotoGP Mugello Italia

“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana terkait peristiwa tersebut,” lanjut hakim.

Selain itu Habib Rizieq Shihab juga dianggap tidak memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal yang memberatkan Habib Rizieq Shihab dalam kasus ini adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan Covid-19, sedangkan hal yang meringankan yaitu tidak membawa simpatisannya saat menjalani sidang saat itu.

Baca Juga: Sebut Kaesang Pria Keji dan Tak Tanggung Jawab, Felicia Tissue: Publik Harus Tahu!

Sebagai informasi, vonis majelis hakim kepada Habib Rizieq Shihab lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya menjalani hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dengan begitu, Habib Rizieq Shihab pun dianggap bersalah dalam kasus kerumunan Megamendung dengan melanggar pasal berlapis diantaranya:

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau

- Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah