Diputuskan Bersalah Pada Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta

- 28 Mei 2021, 07:43 WIB
Foto Habib Rizieq Shihab saat mengikuti sidang putusan kasus kerumunan Megamendung/ PmjNews
Foto Habib Rizieq Shihab saat mengikuti sidang putusan kasus kerumunan Megamendung/ PmjNews /

Selain itu Habib Rizieq Shihab juga dianggap tidak memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal yang memberatkan Habib Rizieq Shihab dalam kasus ini adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan Covid-19, sedangkan hal yang meringankan yaitu tidak membawa simpatisannya saat menjalani sidang saat itu.

Baca Juga: Sebut Kaesang Pria Keji dan Tak Tanggung Jawab, Felicia Tissue: Publik Harus Tahu!

Sebagai informasi, vonis majelis hakim kepada Habib Rizieq Shihab lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya menjalani hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dengan begitu, Habib Rizieq Shihab pun dianggap bersalah dalam kasus kerumunan Megamendung dengan melanggar pasal berlapis diantaranya:

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau

- Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah