Terakhir karena melanggar aturan atas perbuatannya, pengemudi truk akan diberi sanksi berupa penilangan sebagaimana yang tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 303.
Fahri Siregar pun menjelaskan pelanggaran yang dimaksud adalah karena mengangkut orang dengan mobil barang dengan sanksi hukuman paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: Masih Simpang Siur, Sultan Samma Pertanyakan Kejelasan Format Kompetisi Liga 1 2021
"Pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu," tutup Fahri Siregar.
***