KAI Tetap Jalankan Kereta Api Untuk Kepentingan Non Mudik, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 5 Mei 2021, 09:20 WIB
KAI Tetap Jalankan Kereta Api Untuk Kepentingan Non Mudik, Berikut Syarat dan Ketentuannya/Ilustrasi gerbong KA tambahan
KAI Tetap Jalankan Kereta Api Untuk Kepentingan Non Mudik, Berikut Syarat dan Ketentuannya/Ilustrasi gerbong KA tambahan /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana

 

MEDIA BLITAR – Menjelang diberlakukannya aturan larangan mudik lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021, kereta api merupakan salah satu transportasi yang akan diberhentikan layanannya.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama tanggal 6-17 Mei 2021 sekaligus agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran tahun ini.

Namun terdapat kabar bahwa KAI tetap mengoperasikan berbagai kereta api untuk keperluan pelaku perjalanan yang memiliki urusan mendadak dan kepentingan non mudik.

Baca Juga: Sampaikan 2 Komoditas Andalan Indonesia, Menteri Pertanian: yang Diminati Dunia

Beberapa golongan yang diperbolehkan menggunakan kereta api untuk urusan non mudik diantaranya adalah sebagai berikut:

- Bekerja/Perjalanan Dinas;

- Kunjungan Keluarga Sakit;

- Kunjungan Duka Anggota Keluarga Meninggal;

- Ibu Hamil Yang Didampingi Oleh 1 Orang Anggota Keluarga; Dan

- Kepentingan Non Mudik Tertentu Lainnya Yang Dilengkapi Surat Keterangan Dari Kepala Desa / Lurah Setempat.

Baca Juga: SIMAK! Berikut Jenis Kereta Api Yang Tetap Berjalan Selama 6-17 Mei Untuk Kepentingan Non Mudik

Baca Juga: Setelah Jalani Karantina Mandiri Selama 5 Hari, Shin Tae-yong Siap Pimpin Latihan Timnas Indonesia

Pembelian tiket kereta api untuk keberangkatan tanggal 06 s.d 17 mei 2021 bagi masyarakat yang memiliki urusan mendadak ataupun non mudik dapat dilakukan secara online pada aplikasi kai access, aplikasi b2b dan loket stasiun.

Nantinya khusus pembelian tiket di loket stasiun akan dilayani secara go show atau dibuka pada 3 jam sebelum keberangkatan.

Berikut ini syarat dan ketentuan untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan kereta api untuk urusan mendadak ataupun non mudik:

Baca Juga: Selain Ariel Noah, Luna Maya Bocorkan Sempat Pacaran Diam-diam dengan Sosok Artis

  1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD), prajurit tni, dan anggota polri melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon ii yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin perjalanan  tertulis dan kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah