Ketentuan larangan mudik 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 tahun 2021 tentang tidak adanya mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H selama 6-17 Mei 2021.
Tentu hal ini membuat perantau yang jauh dari keluarga tercinta tidak bisa pulang kampung halaman karena peraturan pemerintah.***