Dengan eksepsi yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP, maka keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga: Bingung Daftar Sertifikasi Produk? Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal
"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," tambah Suparman Nyompa.
Seperti informasi, Habieb Rizieq Shihab menjadi terdakwa atas kasus kerumunan yang timbul di Petamburan Jakarta Pusat dengan perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim.
Selain itu juga Habieb Rizieq Shihab tersangkut perkara lain dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim untuk kasus kerumunan lain yang dilakukan Habieb Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung.***