Seperti diketahui, pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) pada tahun 2021 ini melalui Menko PMK Muhadjir Effendy.
Aturan ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Baca Juga: Fiersa Besari Sentil Jokowi Yang Hadiri Pernikahan Atta dan Aurel, Apa Tanggapan Susi Pudjiastuti?
"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," jelas Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, pada Jumat 26 Maret 2021.***