Larangan Mudik Lebaran Segera Diterbitkan Pemerintah, Menhub: Larangan Mudik Tahun Ini Sudah Final

- 6 April 2021, 08:56 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. /Twitter.com/@BudiKaryaS

        

MEDIA BLITAR– Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan segera menerbitkan peraturan Menhub (Permenhub) terkait pengendalian transportasi pada saat larangan mudik lebaran tahun 2021.

Permenhub yang dimaksud adalah upaya tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan  pemerintah sebelumnya melalui Menko PMK Muhadjir Effendy.

Larangan Mudik lebaran tahun 2021 itu adalah salah satu cara pemerintah mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia seperti pada liburan Natal tahun lalu.

Baca Juga: Kenapa Perlu Pencegahan Covid-19? Berikut 7 Alasan yang Seringkali Disepelekan Banyak Orang

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," ujar Budi Karya seperti dikutip dari pmjnews Minggu 4 April 2021.

Nantinya pihak Kemenhub akan terus melakukan koordinasi secara intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementrian atau lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah untuk penyusunan Permenhub tersebut.

Oleh karenanya Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa larangan mudik lebaran pada tahun ini sudah keputusan final dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik agar tidak menambah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Kerjasama Tanggap Darurat Banjir NTT Dimaksimalkan

"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," tambah Budi Karya.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) pada tahun 2021 ini melalui Menko PMK Muhadjir Effendy.

Aturan ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Fiersa Besari Sentil Jokowi Yang Hadiri Pernikahan Atta dan Aurel, Apa Tanggapan Susi Pudjiastuti?

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," jelas Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, pada Jumat 26 Maret 2021.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x