Antisipasi Mudik Lebaran, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Tentang Perjalanan: Berlaku Mulai 1 April 2021

- 30 Maret 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk transportasi umum darat lainnya akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Untuk kendaraan pribadi harus melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area, dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan.

Baca Juga: Pasca Aksi Teror Bom di Gereja Katedral Makassar, Tim Densus 88 Temukan Terduga Teroris dan Bom

Perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pengisian e-HAC Indonesia diharuskan bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Untuk anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Beli Klub Cilegon United, Baim Wong: Gua kok Ga Pernah Diajak? Pengamat: Asal Punya Uang, Bisa Aja

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

  1. peraturan tersebut tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
  2. pemerintah provinsi atau kabupaten atau kota akan menentukan kriteria dan persyaratan khusus mengenai pelaku perjalanan daerahnya.

Itulah poin-poin yang ditekankan pada surat edaran Satgas Covid-19. Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir.

Untuk detailnya bisa dilihat dan diunduh pada laman KLIK DI SINI.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah