MEDIA BLITAR – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 telah resmi dibuka pemerintah, dengan jadwal pendaftaran yaitu 23 hingga 26 Februari 2021, hanya empat hari saja.
Apabila dibandingkan dengan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang sebelum-sebelumnya, jangka waktu pendaftaran gelombang 12 tergolong lebih pendek, dengan kuota penerima yaitu 600.000 orang.
Kartu Prakerja dilaksanakan dengan metode semi bansos. Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan pelatihan dan insentif senilai Rp3,55 juta. Tetapi insentif yang disalukan tidak diberikan secara tunai, tetapi disalurkan melalui mitra platform digital dan mitra pembayaran resmi Kartu Prakerja.
Baca Juga: 2 Kesalahan Saat Unggah Foto KTP di Kartu Prakerja, Lakukan Hal Ini Agar Bisa Gabung Gelombang 12
Jika kamu adalah salah satu orang yang berniat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12, maka kamu perlu memperhatikan persyaratan dan alur pendaftara. Selengkapnya, Tim Media Blitar telah merangkumnya sebagai berikut:
Syarat Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12
1.Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas (pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK), pekerja (buruh atau karyawan), wirausaha atau pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil))
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, dan BPUM
4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi hanya 2 anggota keluarga yang dapat menerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Total Insentif Rp3,55 Juta untuk Kartu Prakerja Gelombang 12! Ini Rincian yang Kamu Dapatkan
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 bagi yang belum punya akun
- Masuk ke laman prakerja.go.id
- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi di kolom yang disediakan
- Cek email untuk verifikasi dan masuk lagi ke laman Kartu Prakerja
- Kamu bisa akses dashboard peserta dengan masukkan email dan kata sandi yang baru dibuat