Syarat-syarat Baru di Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12! Jangan Terlewat, Cek di Sini

- 24 Februari 2021, 07:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Cek Cara Ikut Seleksi di Sini!
Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Cek Cara Ikut Seleksi di Sini! /Instagram @prakerja.go.id

MEDIA BLITAR – Pemerintah kembali membuka program Kartu Prakerja di tahun 2021.

Di tahun 2021, Kartu Prakerja gelombang 12 diperuntukkan untuk 600.000 peserta yang lolos. Ditilik dari jumlah Kartu Prakerja sebelumnya, kuota di gelombang 12 terlihat lebih sedikit.

Kemudian, waktu pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 terbilang cukup singkat, hal ini karena sesuai informasi yang diperoleh dari dashboard peserta menunjukkan bahwa Kartu Prakerja gelombang 12 dibuka selama 4 hari, terhitung tanggal 23 hingga 26 Februari 2021.

Baca Juga: Kantor Rusak Berat Diguncang Gempa, Begini Pelayanan Publik di Kabupaten Mamuju

Untuk insentif yang disalukan total ada Rp3,55 juta, dengan rincian Rp1 juta untuk pelatihan, insentif paska pelatihan total Rp2,4 juta (Rp600 ribu kali empat bulan), serta insentif paska survey total Rp150 ribu (Rp50 ribu kali tiga survei).

Selain itu, ada yang berbeda di persyaratan Kartu Prakerja gelombang 12, yaitu penerima Kartu Prakerja tidak merupakan penerima bantuan sosial pemerintah dari Kementerian Sosial (DTKS), BSU, serta BPUM. Serta adanya kuota penerima Kartu Prakerja untuk setiap KK, dengan harapan pemerataan penyaluran bantuan.

Bagi yang telah lolos sebagai penerima Kartu Prakerja di tahun 2020, tidak dapat mendaftar di tahun 2021.

Baca Juga: Susah Unggah KTP? Begini Solusi Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dijamin Berhasil

Untuk lebih lengkap mengenai persyaratan Kartu Prakerja gelombang 12, simak persyaratan yang telah dirangkum oleh Tim Media Blitar sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas (pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK), pekerja (buruh atau karyawan), wirausaha atau pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil))
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, dan BPUM
4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi hanya 2 anggota keluarga yang dapat menerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x