Dianggap Multi Tafsir dan Memiliki Pasal Karet, Jokowi Akan Meminta DPR Merevisi UU ITE

- 16 Februari 2021, 17:42 WIB
Foto Presiden Jokowi saat memberikan  pidato
Foto Presiden Jokowi saat memberikan pidato /Twitter @jokowi

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegas Presiden Jokowi.

Presiden menyoroti banyak masyarakat yang saling membuat laporan beberapa hari ini dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya dan dianggap sering membuat proses hukum kurang adil dalam penerapannya.

Baca Juga: Jelang Hari Ulang Tahunnya, Nagita Slavina Wanti-wanti Raffi Ahmad Soal Kado: Aku Perempuan Banyak Maunya

Dengan begitu, Jokowi memerintahkan pihak kepolisian RI dan semuajajaran untuk lebih memilah dan menerjemahkan secara hati-hati untuk menyikapi laporan yang muncul dengan memakai UU ITE sebagai rujukan hukum.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," tambah Jokowi.

Baca Juga: Lagi Trending! Jemimah Indonesian Idol Buat Ariel NOAH Terpukau Nyanyikan Lagu ‘Separuh Aku’

Jokowi juga tetap menegaskan akan selalu berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif dengan menggunakan penerapan yang adil dari UU ITE.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meminta masyarakat untuk tidak segan memberi saran ataupun kritik terhadap pemerintahannya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah