Dianggap Multi Tafsir dan Memiliki Pasal Karet, Jokowi Akan Meminta DPR Merevisi UU ITE

- 16 Februari 2021, 17:42 WIB
Foto Presiden Jokowi saat memberikan  pidato
Foto Presiden Jokowi saat memberikan pidato /Twitter @jokowi

 

MEDIA BLITAR - Penerapan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam hukum di Indonesia sering menimbulkan pro dan kontra.

UU ITE dianggap memiliki pasal karet yang menimbulkan penafsiran multi tafsir atau berbeda-beda sehingga membuat tidak adil  dalam penerapan hukumnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya terbuka untuk melakukan revisi pada pasal karet yang ada di UU ITE. Ia berharap penerapan UU ITE nantinya dapat berkeadilan dengan meminta meminta diadakan revisi tentang pasal karet yang dianggap sering bermasalah.

Baca Juga: Dituding Ambil Harta Warisan Lina tanpa Izin Teddy, Kuasa Hukum Putri Delina Jelaskan Kronologinya

Keinginan untuk melakukan revisi terhadap pasal karet yang bermasalah pada UU ITE ia sampaikan ketika memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara hari Senin lalu.           

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dari pmjnews 15 Februari 2021.

Baca Juga: Capai Harga Selangit, ini Merek dan Harga Mobil Agnez Mo

Jokowi juga menegaskan akan fokus melakukan penghapusan pada pasal karet yang penafsirannya menjadi multi tafsir dan diinterpretasikan oleh satu pihak.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x