Dituding Ambil Harta Warisan Lina tanpa Izin Teddy, Kuasa Hukum Putri Delina Jelaskan Kronologinya

- 16 Februari 2021, 17:36 WIB
Putri Delina
Putri Delina /Tangkap Layar Instagram/@putridelinaa/

MEDIA BLITAR – Kisruh harta gono-gini antara Teddy dengan anak-anak Sule masih bergulir.

Bermula dari keinginan Teddy, suami almarhum Lina Jubaedah yang meminta anak-anak Sule dengan almarhum Lina untuk memberikan perhatian kepada anaknya.

Hingga akhirnya, nama Putri Delina anak kedua Sule menjadi sorotan publik karena dianggap mengambil harta gono-gini berupa perhiasan, dokumen, dan deposito sang ibu tanpa sepengetahuan Teddy.

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Untuk mencari titik tengah, pihak Putri Delina dan Teddy melakukan beberapa kali pertemuan untuk diskusi.

Meski demikian, atas tudingan yang ditujukan kepadanya, tentang mengambil perhiasan, dokumen, dan deposito, Putri Delina mengaku keberatan.

Karena, Putri Delina tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan kepada dirinya.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Putri Delina saat Konferensi Press pada 15 Februari 2021 yang diunggah di kanal Youtube Intens Investigasi.

Baca Juga: Netizen Mendadak Geruduk Agnez Mo, Ada Apa?

Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum menyampaikan kronologi pengambilan harta gono-gini yang dimaksudkan, oleh Putri Delina.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah