Presiden Jokowi Menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Menolak Vaksin Covid-19 Terkena Sanksi?

- 15 Februari 2021, 09:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram @jokowi

                                

MEDIA BLITAR– Beberapa waktu lalu sempat muncul kabar tentang akan dihukumnya masyarakat apabila sampai menolak pemberian vaksin Covid-19.

Akhirya spekulasi kabar tersebut akan terjawab setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19.

Isi dari Perpres Nomor 14 Tahun 2021 menyebutkan bahwa masyarakat yang menolak pemberian vaksin Covid-19 akan terancam dikenai hukuman berupa sanksi adminstratif.

Baca Juga: Diundang ke Podcast Deddy Corbuzier, Arief Muhammad: Gue Sebenarnya Takut

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif,” demikian bunyi Pasal 13A ayat (4) seperti dikutip dari pmjnews Minggu 14 Februari 2021.

Sanski adminsitratif yang akan dikenakan bagi masyarakat yang menolak pemberian vaksin Covid-19 disini meliputi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial bagi mereka.

Selanjutnya sanksi bisa berkembang menjadi penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan bahkan disebut bisa menjadi denda.

Baca Juga: Diajak Andika Pratama Hidup Miskin, Begini Jawaban Singkat Ussy Sulistiawaty

Adapun sanski adminsitratif bagi masyarakat yang menolak vaksin berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x