Tetapi Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 tersebut belum secara rinci menjelaskan besaran denda bagi masyarakat yang menolak pemberian vaksin Covid-19.
Lebih jelasnya dalam Dalam Pasal 13B ditetapkan bahwa masyatakat yang menolak pemberian vaksin Covid-19 dapat dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Bumi Berputar Zaman Beredar, Arief Muhammad Soroti Cepatnya Rotasi Berita Berdampak di Dunia Bisnis
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” jelas isi Pasal 13B tersebut.
Dalam Pasal 13B tersebut disebutkan bahwa seseorang yang menolak pemberian vaksin dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang wabah penyakit menular.***