Presiden Jokowi Menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Menolak Vaksin Covid-19 Terkena Sanksi?

- 15 Februari 2021, 09:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram @jokowi

Tetapi Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 tersebut belum secara rinci menjelaskan besaran denda bagi masyarakat yang menolak pemberian vaksin Covid-19.

Lebih jelasnya dalam Dalam Pasal 13B ditetapkan bahwa masyatakat yang menolak pemberian vaksin Covid-19 dapat dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Bumi Berputar Zaman Beredar, Arief Muhammad Soroti Cepatnya Rotasi Berita Berdampak di Dunia Bisnis

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” jelas isi Pasal 13B tersebut.

Dalam Pasal 13B tersebut disebutkan bahwa seseorang yang menolak pemberian vaksin dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang wabah penyakit menular.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah