Baca Juga: IKATAN CINTA RCTI: Mama Rosa Bujuk Andin untuk Berjuang Bersama Aldebaran, Ini Kelanjutan Kisahnya
Saat akan diamankan, kata Iptu J Panjaitan, pelaku sempat melawan petugas hingga akhirnya N (21) terpaksa dilumpuhkan.
“N (21) sempat melawan dan terpaksa dilumpuhkan,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku kini berada di Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk diselidiki lebih lanjut.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 terkait KDRT (Kejahatan Dalam Rumah Tangga).
Sementara R (20) saat ini menjalani perawatan di RS Mitra Medika, lantaran luka bakar yang dialami cukup parah hingga 70 persen.***