Baca Juga: Ruselli Hartawan Dibekuk Wakil Tuan Rumah, Tunggal Putri Indonesia Habis di Yonex Thailand Open 2021
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha
- Calon penerima bansos adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
- Calon penerima bansos adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
- Calon penerima bansos tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos lain dari pemerintah seperti bansos PKH, Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan Kartu Prakerja.
- Jika Anda tidak menerima manfaat bansos dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos dapat menginformasikan ke aparat desa setempat.
- Jika calon penerima bansos memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Keluarga NIK dan Kartu Tanda Penduduk KTP, tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi pendaftar harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
- Jika calon penerima bansos memenuhi syarat dan terdaftar bansos akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan non tunai bisa menghubungi aparat desa setempat.
Baca Juga: Resmi Dirilis di Indonesia! Yuk Kenalan dengan Spesifikasi Oppo Reno5, Dibandrol Rp5 jutaan
Baca Juga: Vaksinasi Pertama di Indonesia Hari Ini, Diiringi IHSG Menguat
Untuk proses pendaftaran program bansos masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Hasil pendaftaran program bansos masyarakat akan dilakukan musyawarah tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam kategori DTKS.
Selanjutnya, akan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepada Desa yang kemudian menjadi hasil akhir. Jika Anda dinyatakan lolos program bansos akan dimintai mengisi data oleh pihak Desa setempat.***