MEDIA BLITAR - Kabar bahagia bagi nasabah PNM Mekaar. Karena diinformasikan bahwa ada bantuan tambahan yang disalurkan untuk nasabah PNM Mekaar. Untuk syarat, ketentuan, dan kriteria penerima bantuan tambahan, berikut penjelasannya.
Dikutip Tim Media Blitar dari kanal Youtube milik Ariyan Masrur menginformasikan hal terkait tentang bantuan tambahan nasabah PNM Mekaar.
Untuk yang berhak menerima bantuan tambahan ini adalah nasabah PNM Mekaar yang masih aktif membayar angsuran dari masing-masing pinjaman yang dilakukan nasabah PNM Mekaar selama masa pandemi Covid-19, sehingga nasabah tidak ada tunggakan sama sekali.
Baca Juga: Anda Nasabah PNM Mekaar? Dapatkan Rp2,4 Juta Banpres BLT UMKM Cair ke Bank BNI, Ini Cara Mudahnyann
Namun, perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak disalurkan kepada semua anggota kelompok. Hal ini karena, bantuantambahan PNM Mekaar berdasarkan dari aktivitas pembayaran angsuran yang dilakukan masing-masing nasabah PNM Mekaar, bukan kelompok.
Jadi bantuan tambahan ditujukan untuk perorangan, bukan untuk kelompok atau golongan.
Bantuan ini berasal dari pemerintah yang disalurkan melalui PNM Mekaar. Tujuan dari penyaluran bantuan tambahan ini untuk menstabilkan ekonomi di masa pandemi Covid-19, atau sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah PNM Mekaar yang secara rutin membayar angsuran tanpa ada tunggakan.
Baca Juga: Anda Nasabah PNM Mekaar? Dapatkan Bantuan Lagi Dengan Lengkapi Syarat Berikut, Ini Cara Mudahnya
Baca Juga: CATAT! Ada 5 Syarat Mutlak untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Nasabah PNM Mekaar ke BNI