MEDIA BLITAR – Kementerian Sosial hadir di tengah-tengah pada masa pandemi Covid-19 dengan memberikan suntikan dana melalui bantuan langsung tunai BST Rp300 ribu non PKH.
Oleh sebab itu, memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan langsung tunai BST Rp300 ribu non PKH.
Diketahui BST Rp300 ribu non PKH akan ditambah kuotanya dan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang. Cek cara daftar bantuan langsung tunai agar segera menerima manfaat dana suntikan tersebut.
Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Sosial telah melakukan validasi ulang terkait data yang menerima bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu non PKH.
Baca Juga: Berhasil Buka Blokir ATM Bank BNI Untuk Dapat Cairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar
Baca Juga: Apakah Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar Diberikan Lebih dari 1 Kali? Begini Cara Cairkan
“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,” tutur Menteri Sosial juliari Batubara ketika masih menjabat sebagai Mensos.
Perlu diketahui DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berisi data elektronik digunakan Pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dan bantuan sosial.
Nantinya, pada tahun 2021 akan terdapat 41 juta keluarga dari program ini yang akan mendapatkan bantuan sosial bansos dari program DTKS oleh Kemensos ini.