Yuk Nyoblos! Begini Tata Cara Pencoblosan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

- 9 Desember 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi penyaluran hak suara dalam Pilkada serentak di TPS/ANTARA
Ilustrasi penyaluran hak suara dalam Pilkada serentak di TPS/ANTARA /

MEDIA BLITAR – Hari ini, Rabu 9 Desember 2020 merupakan hari pesta demokrasi daerah yaitu dilakukan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).

Pada tahun ini, Pilkada serentak dilakukan untuk 9 provinsi, dengan 37 kota dan 224 kapubaten.

Gunakan hak pilihmu sebaik mungkin, dengan harapan dapat membangun daerah, untuk bertumbuh dan maju bersama-sama.

Baca Juga: Lesty Kembali Ramaikan Panggung Hiburan Usai Dikabarkan Vakum, Benarkah Karena Sakit?

Baca Juga: Lengkap dan Terbaru! Lirik Lagu Tanpa Batas Waktu OST Ikatan Cinta - Ade Govinda Ft Fadly Padi

Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap terapkan pelindungan diri dengan mematuhi protokol kesehatan, dengan menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

Tata cara pencoblosan Pilkada 2020, berdasarkan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah sebagai berikut:

Baca Juga: PILKADA 2020: 7 Artis Ini Ternyata Calonkan Diri jadi Kepala Daerah 2020! Intip Yuk  

Baca Juga: Pilkada 2020 Semakin Dekat, Bawaslu Temukan Kasus Dugaan Politik Uang dan Pelanggaran Lainnya

Pertama, setiba pemilih sampai di tempat penyoblosan, wajib untuk mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter, ketika antre memasuki TPS.

Kedua, siapkan alat tulis mandiri. Ini digunakan untuk pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS. Jangan lupa untuk membawa surat undangan pemilihan dan KTP asli.

Ketiga, pemilih diarahkan untuk mengenakan sarung tangan plastik yang disediakan dan diberikan petugas KPPS. Tunggu antrean, atau dapat langsung ke bilik suara jika sudah diberi kesempatan untuk mencoblos oleh Ketua KPPS.

Baca Juga: Tim Gubernur Jawa Timur: Khofifah Tidak Telibat Dukung-Mendukung dalam Pilkada 2020

Baca Juga: Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2020 Sudah Ditetapkan, Anda Sudah Terdaftar Belum? Cek di Sini

Keempat, usai melakukan pemilihan, pemilih diminta untuk langsung melepas salah satu sarung tangan plastik yang digunakan dan kemudian celup tinta di jari, sebagai tanda telah melakukan pemilihan suara.

Kelima, buang sarung tangan plastik di tempat yang sudah disediakan.

Keenam, pemilih diminta untuk mencuci tangan kembali di tempat yang sudah disediakan, dan berada di luar TPS. Selanjutnya, pemilih dimohon untuk kembali ke rumah masing-masing, supaya tidak terjadi kerumunan di sekitar TPS.

Baca Juga: Pilkada 2020, Khofifah: Muslimat NU Bukanlah Partai Poltik, NU Tidak Beri Dukungan ke Calon Manapun

Baca Juga: Ada Peserta Pilkada 2020 Masuk Rekomdasi Diskualifikasi, Bawaslu: Diduga Penyalahgunaan APBD

Dikutip dari PMJ News, KPU juga menyiapkan persiapan darurat, seperti ketersediaan pakaian hazmat bagi petugas, apabila sewaktu-waktu ada pemilih yang pingsan atau jatuh saat berada di TPS, bila diduga pemilih terpapar Covid-19.

Selain itu, KPU juga menyiapkan ruang atau bilik khusus untuk pemilih yang menunjukkan suhu 37,3 derajat celcius. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah