MEDIA BLITAR – Selasa, 1 Desember 2020 pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menetapkan bahwa libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 dipangkas.
Ini menunjukkan bahwa libur natal 2020 dan libur tahun baru 2021, tetap ada, tetapi untuk hari libur akhir pekan tersebut akan dipangkas sebanyak 3 hari libur, yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember 2020.
Baca Juga: Awal Bulan! Waktunya Klaim Token Gratis PLN Bulan Desember, Ini Langkahnya Agar Langsung Cair
Dikutip dari Cerik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yaitu Muhadjir Effendy menjelaskan, "Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari yaitu 28, 29, 30."
Selanjutnya, keputusan pemangkasan hari libur, akan diketahui dan ditandatangani oleh 3 menteri.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Muhadjir bahwa, "Setelah ini kesepakatan dan ditandatangani oleh 3 menteri yaitu ada MenPANRB, Menaker, dan Menag."
Baca Juga: Klik www.pln.co.id Login Langsung Dapat Token Listrik Gratis RESMI Dari PLN Jatah Desember
Baca Juga: Ini Tanda RESMI Anda Sebagai Penerima BST Rp200-600 Ribu Dari Kemensos, Cek Namamu Hanya di Sini
Untuk rincian jadwal libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 dan awal tahun 2021adalah: