Selebgram Millen Cyrus telah ditetapkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai tersangka karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin 23 November 2020.
Penetapan tersangka selebgram tersebut ditegaskan Kapolres berdasarkan hasil pemeriksaan urine Millen yang hasilnya positif serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.
Baca Juga: Dibenarkan Oleh KPK, Novel Baswedan Telibat Menjadi Kasatgas Operasi Penangkapan Menteri KKP
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK Usai Kunjungan ke Luar Negeri, Apa yang Dilakukan Menteri KKP di AS?
Millen Cyruz atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) telah ditangkap bersama seorang pria lainnya berinisial JR, di salah satu hotel di daerah Kawasan Ancol Jakarta Utara, pada Minggu 22 November 2020 dini hari.
Satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol telah disita polisi sebagai barang bukti.
Selebgram Millen Cyrus akan dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap oleh KPK Sepulang dari Amerika, Kasus Apa?