10,4 Juta Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair. Cek Namamu Sekarang!

- 24 November 2020, 20:25 WIB
Tangkap layar pelaporan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Tangkap layar pelaporan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker

MEDIA BLITAR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau dikenal BLT BPJS Ketenagakerjaan terus dilakukan penyaluran oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia melalui bank penyalur.

Bank penyalur yang tergabung dalam Himbara (Himbunan Bank Milik Negara) yaitu BNI, BRI, BTN, maupun Bank Mandiri. Serta, bank swasta seperti BCA hingga Cimb Niaga.

Baca Juga: Malam Ini! KPU Kota Blitar Gelar Debat Publik Ketiga Bertema Ekonomi dan Pembangunan Kota Blitar

Bantuan ini disalurkan kepada pekerja yang menerima gaji atau upah bulanan di bawah Rp5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening aktif. Untuk data penerima bantuan ini telah dilakukan pendataan dan penyeleksian berlapis oleh pihak Kemnaker dan pihak terkait.

Menyalurkan Rp600 ribu setiap bulan untuk jangka waktu selama 4 bulan, yang disalurkan dalam 2 gelombang. Sehingga pada gelombang kedua disalurkan Rp1,2 juta kepada penerima.

Baca Juga: Kabar Gembira! KPM PKH Graduasi Berpeluang Dapatkan Modal Usaha Rp3,5 Juta, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Kini penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, telah dilakukan pencairan untuk gelombang 1 hingga 4, dengan total penerima yaitu 10.485.136 orang untuk data per 20 November 2020. Sehingga, penyaluran bantuan ini tetap berlanjut untuk disalurkan kepada penerima, dan diharap bersabar karena proses penyaluran dilakukan dalam jumlah yang sangat besar dan membutuhkan waktu.

Untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pastikan bahwa secara administrasi data Anda valid. Artinya untuk data yang terdaftar di KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Buku Tabungan Anda memiliki informasi data yang sama.

Baca Juga: Pelanggaran Prokes Sampai 1.520 Kali Pada Masa Kampanye, Mahfud MD: Sudah Ditindak dan Proses Pidana

Baca Juga: Pelanggaran Prokes Sampai 1.520 Kali Pada Masa Kampanye, Mahfud MD: Sudah Ditindak dan Proses Pidana

Berikut adalah langkah untuk melakukan pengecekan apakah Anda sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak:

  1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
  2. Klik 'Daftar'
  3. Klik 'Daftar Sekarang' di bagian bawah kolom
  4. Isi data diri seperti yang diminta, seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password. Klik 'Daftar Sekarang'
  5. Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang kamu daftarkan
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik 'Masuk'
  7. Isi formulir yang diminta dengan lengkap
  8. Selanjutnya, kamu dapat melakukan pengecekan, apakah kamu sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila kamu sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi, belum pernah mendapatkan bantuan ini, kamu bisa klik 'Kirim Aduan' untuk mengadukan keluhan kamu untuk mendapatkan solusi.
  10. Jika kamu dinyatakan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Maka, kamu bisa melakukan pengecekan secara berkala di rekening aktif yang kamu daftarkan. Hal ini karena, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua dilaksanakan 5 tahap.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x