6 Bantuan Pemerintah Diperpanjang Sampai 2021, BLT UMKM Hingga Prakerja, Cek Syarat Selengkapnya

6 November 2020, 21:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). //Instagram.com/jokowi /

MEDIA BITAR – Pemerintah telah mengumumkan untuk memperpanjang enam Bantuan Langsung Tunai yakni BLT UMKM, BLT Subsidi, Kartu Prakerja, BLT Rp500 ribu per KK, Kartu Sembako, dan PKH hingga 2021.

Berbagai upaya pemerintah melakukan upaya menanggulangi dampak dari covid-19. Salah satu upaya pemerintah menanggulangi masalah tersebut adalah dengan memperpanjang Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada masyarakat terdampak.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Kedelapan Mempertemukan Manchester United dengan Everton

Dengan demikian, masih ada kesempatan bagi anda yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai. Karena, masih terdapat bantuan yang masih membuka kuota yang kosong hingga November.

Segera daftarkan dirimu ke bantuan sosial dari Pemerintah mulai dari BLT UMKM, BLT Subsidi, Kartu Prakerja, BLT Rp500 ribu per KK, Kartu Sembako, dan PKH.

Baca Juga: Ibadah Umrah Telah Dibuka, Bagaimana Penyelenggaraan Haji 2021?

Tim Media Blitar telah merangkum dari berbagai sumber 4 Bantuan BLT Subsidi Hingga BLT UMKM Diperpanjang sampai 2021 lengkap syarat dan cara daftarnya.

  1. Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta

Pendaftaran BPUM BLT UMKM dapat dilakukan melalui online dan offline melalui Dinas Koperasi Kabupaten/Kota masing-masing yang dapat dicairkan di bank BRI terdekat.

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta dapat mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan

- Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop

- Instansi/ Asosiasi/ perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI.

Baca Juga: Waduh! Media Ternama USA Today Tolak Siarkan Donald Trump, Ada Apa?

Berdasarkan surat edaran dari Kemenkop & UKM No. 491/sm/x/2020 pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu. Pendaftaran program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta via BRI diperpanjang sampai akhir bulan November 2020.

Adapun persyaratan untuk dapat program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta via BRI sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Cek Fakta: Apakah MotoGP 2021 Akan Tetap Diselenggarakan di Mandalika?

  1. BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan untuk karyawan yang mempunyai upah atau gaji per bulannya di bawah Rp5 juta. Syarat mutlak dari bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah pendaftar yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Menaker Sampaikan Jadwal Resmi Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bagi anda yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses situs layanan online sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Heboh Billboard Podcast Deddy Corbuzier Terpasang di Berbagai Jalan dari Jakarta Hingga Pekanbaru

  1. Kartu Prakerja

Perlu anda ketahui, program Kartu Prakerja ini sudah dimulai pada bulan April sampai sekarang sudah mencapai target. Total peserta yang telah terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja adalah sebanyak 5,6 juta dengan anggaran Rp20 triliun.

Berikut syarat Kartu Prakerja gelombang 11 dan Cara daftarnya

- Warga Negara Indonesia

- Berusia minimal 18 tahun

Baca Juga: Tidak Punya Rekening BRI Tetap Bisa Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Cara, Syarat & Cara Ceknya

 Tidak sedang menempuh pendidikan

Pendaftaran Kartu Prakeja dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara online dan offline.

Untuk pendaftaran Kartu Prakerja secara online dapat melakukan Login ke website www.prakerj.go.id beberapa tahapan diantaranya membuat akun, pendaftaran akun email, dan mengikuti  tes yang disediakan.

Sementara untuk mendaftar Kartu Prakerja secara offline dapat melalui Kementerian Ketenagakerjaan tau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Peserta langsung mendatangi lokasi instansi tersebut dengan mengisi formulir sama dengan format isian pendaftaran secara online

Baca Juga: 5 Kriteria Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair

  1. BLT Rp500 Ribu per KK non PKH

Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bantuan sosial yakni Bantuan Sosial Tunai BST sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat non PKH

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH. Penerima juga bukan penerima bantuan program bantuan pangan non tunai atau BPNT Kartu Sembako.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

  1. PKH

Program keluarga harapan merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Terdapat empat kategori dalam satu keluarga penerima bantuan PKH yakni kategori ibu hamil/nifas, anak usia dini s/d 6 tahun, pendidikan wajib belajar 12 tahun,  kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

  1. Kartu Sembako

Kartu Sembako merupakan program yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.

Penerima  bantuan Kartu Sembako yakni termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu memastikan datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Diharapkan bagi masyarakat yang belum mendaftar dan diraai layak menerima bantuan pemerintah, maka daftarlah dan manfaatkan kesempatan bantuan dari Pemerintah.

Semoga bermanfaat!

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler