Tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara! Jerinx SID Lakukan Hal Ini Terkait Kasus IDI Kacung WHO

3 November 2020, 16:06 WIB
Jerinx SID / zonajakarta.pikiran-rakyat.com /zonajakarta.pikiran-rakyat.com

MEDIA BLITAR - Buntut panjang telah dilalui Jerinx SID yang tersandung kasus usai sebut IDI kacung WHO beberapa bulan lalu.

Drummer Superman Is Dead yakni Jerinx ia ditetapkan sebagai tersangka dalam sidang kasus ujaran kebencian terkait pernyataan yang mengatakan IDI Kacung WHO.

Dikutip Media Blitar dari RRI, Jerinx SID dalam sidang berlangsung ia dianggap bermasalah karena telah melakukan suatu tindakan yang bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi yang kemudian menimbulkan kontroversi hingga kini.

Otong Hendra Rahayu selaku pimpinan Persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar telah memutuskan pidana atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx SID selama tiga tahun.

Baca Juga: Begini IPhone 12 di Mata Netizen, Setuju dengan Mereka?

“Bahwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut,” jelas jaksa Otong Hendra Rahayu saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar selasa, 3 November 2020.

Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 54A 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Jerinx SID dijatuhkan kurungan pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Resmi Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi! Berikut Link Download UU Cipta Kerja Secara Lengkap

Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jerinx SID dan kuasa hukumnya tidak tinggal diam atas keputusan yang dijatuhkan Jaksa Agung.

Jerinx SID dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Agung melalui pengajuan secara tertulis.

Dengan demikian, Majelis hakim dalam persidangan tersebut mengabulkan permintaan terdakwa yakni Jerinx SID.

Baca Juga: Inilah Masalahnya, BLT Subsidi Upah BPJS Termin 2 Belum Cair Hingga Saat ini, Cek Penerima Disini

Jaksa Agung akan memberikan tenggat waktu selama tujuh hari terhitung setelah persidangan telah usai. Tim penasehat hukum akan menyusun nota pembelaan kasus ujaran kebencian terkait pernyataan yang mengatakan IDI Kacung WHO oleh Jerinx SID.

Persidangan selanjutnya akan dilakukan pekan depan yakni pada tanggal 10 November 2020 di Pengadilan Negeri Denpasar.

Setelah itu, kuasa hukum Jerinx SID akan membacakan nota pembelaan kepada majelis hakim terkait kasus yang menjeratnya.

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler