Bertentangan dengan Menaker, Apa Alasan Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jawa Tengah Tahun 2021?

31 Oktober 2020, 12:36 WIB
Ganjar Pranowo /

MEDIA BLITAR - Berbeda dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah terkait dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada tahun 2021 sebesar 3,27 persen.

“Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 Provinsi Jawa Tengah naik sebesar 3,27 persen,” tulis Ganjar dalam unggahan Instagram @ganjar_pranowo, Sabtu 31 Oktober 2020.

Diketahui bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2020 adalah Rp1.742.015. Adanya kenaikan sebesar 3,27 persen atau sekitar Rp56.963, maka UMP Jawa Tengah tahun 2021 menjadi Rp1.798.979.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 Sebesar 3,27%

Baca Juga: UMP 2021 Akan Diumumkan Serentak Hari Ini! Simak Selengkapnya

Ganjar menyatakan bahwa dasar penetapan UMP ini adalah Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam perhitungan ini, kenaikan UMP menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Pertimbangan lainnya menurut Ganjar yaitu berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Menurut Ganjar, mereka sudah diajak bicara dan memberikan masukan dan saran.

Sebelumnya, sebanyak 18 gubernur sudah menyatakan tak akan menaikkan UMP 2021 atau sama dengan UMP 2020. Hal ini sudah sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) yang dirilis beberapa hari lalu.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Non PKH Rp500 Ribu, Apakah Cair Lagi Bulan Ini? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Segera Cek Hasil Akhir CPNS 2019, Jangan Lewatkan Batas Waktu Pemberkasan

"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti (tak menaikkan UMP) surat edaran Menteri Ketenagakerjaan," tutur Menaker di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020.

Berdasarkan pemantauan Media Blitar, daerah tersebut antara lain:

1. Jawa Barat

2. Banten

3. Bali

4. Aceh

5. Lampung

6. Bengkulu

7. Kepulauan Riau

8. Bangka Belitung

9. Nusa Tenggara Barat

10. Nusa Tenggara Timur

11. Sulawesi Tengah

12. Sulawesi Tenggara

13. Sulawesi Barat

14. Maluku Utara

15. Kalimantan Barat

16. Kalimantan Timur

17. Kalimantan Tengah

18. Papua.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Peluang Liverpool Berada Di Puncak Klasemen

Baca Juga: Waduh! Buruh Kembali Ancam Mogok Bila UMP 2021 Tidak Naik

Ida menyatakan bahwa soal upah minimum tahun 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. PP 78 Tahun 2015 yang bersumber dari Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler