Cara Mudah Cek Hasil Seleksi CPNS 2019, Login di https://sscndaftar.bkn.go.id

30 Oktober 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi pengumuman hasil CPNS 2019. /
 
MEDIA BLITAR - Pengumuman hasil CPNS 2019 akan dilaksanakan hari ini, Jumat, 30 Oktober 2020. Pasti sudah penasaran dengan hasilnya bukan?
 
Sebelumnya, dua tahapan sudah selesai dilaksanakan selama seleksi CPNS 2019. Tahapannya antara lain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
 
Cara agar mengetahui apakah lulus atau tidak, Anda harus segera login terlebih dahulu ke sscn.bkn.go.id.
 
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BPUM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Cek di Sini
 
Berikut adalah langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui status peserta lulus atau tidak:
 
1. Akses ke laman SSCN 2019 https://sscndaftar.bkn.go.id.
 
2. Login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan sejak awal mengikuti seleksi.
 
3. Peserta akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu peserta lulus dan peserta yang tidak lulus.
 
4. Peserta yang lulus seleksi bisa memutuskan salah satu dari dua pilihan yaitu lanjut ke tahap pemberkasan atau mengundurkan diri.
 
5. Bagi peserta yang tidak lulus, boleh melakukan salah satu dari dua pilihan yaitu tidak melakukan penyanggahan atau mengajukan sanggah terhadap hasil yang telah didapat.
 
Baca Juga: Apa Itu UMKM? Ini Usaha yang Bisa Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta
 
Dalam pernyataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui siaran pers, sanggahan bisa dilakukan satu kali saja, dengan masa sanggah selama 3 hari, terhitung setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
 
Sedangkan untuk masa sanggahan, akan mulai dibuka pada 1-3 November 2020 mendatang. 
 
Di sisi lain, bagi Anda yang sudah dinyatakan lulus seleksi, wajib melengkapi berkas secara digital di akun masing-masing. Anda juga bisa cek di laman resmi sscn.bk.go.id.
 
Baca Juga: Menunggu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Siapkan dulu Syarat dan Kriterianya
 
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 14 Tahun 2018 Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan juga harus diunggah oleh peserta untuk dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
 
Simak caranya :
 
1. Pas foto terbaru (pakaian formal dengan latar belakang foto berwarna merah).
 
2. Melampirkan ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan pemdidikan tinggi (dikti) untuk lulusan luar negeri.
 
3. Melampirkan transkrip asli.
 
4. Surat pernyataan 5 poin (cek di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
 
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pemberkasan.
 
Baca Juga: Khofifah Ungkap 22 Wilayah di Jawa Timur Rawan Bencana Hidrometeorologi, Daerah Mana Saja?
 
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
 
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau bebas narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
 
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler