UPDATE! Tata Cara Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu

27 Oktober 2020, 15:25 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /BPJS/

MEDIA BLITAR – Bagi pekerjaa atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah yang diterima di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai penerima subsidi gaji melalui program BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh Kementrian Ketenagakerjaan. Penyaluran subsidi gaji gelombang dua siap dicairkan.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua akan disalurkan kepada penerima, setelah dilakukan evaluasi pennyaluran gelombang pertama.

Realisasi anggaran penyaluran subsidi gaji atau upah gelombang satu untuk data per 23 Oktober 2020, sudah tersalurkan 98,3 persen.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Bandung Ketuk Palu, Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara

Bagi kamu yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah dapat disebabkan karena hal berikut:

  1. Rekening tidak sesuai NIK
  2. Rekening sudah tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Rekening yang tidak terdaftar
  5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Untuk mengetahui kamu sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mekakukan langkah berikut:

Baca Juga: Kemnaker Tetapkan UMP 2021 Tidak Naik, Berikut Penjelasannya!

  1. Buat akun di Kemenaker RI, dengan kunjungi lamanhttps://account.kemnaker.go.id/register.
  2. Kemudian lengkapi semua data diri dan kamu akan mendapatkan pemberitahuan seperti:

“Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai peerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”

Kemudian untuk tata cara pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja atau buruh, telah diatur oleh pihak Kemnaker yaitu:

Baca Juga: Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Diperpanjang Hingga Juni 2021. Berikut Penjelasannya

  1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.
  5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).
  6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
  7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.
  8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
  10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.
  11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  12. Dalam hal penerima bantuan yamg tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara. ***
Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler