Libur Panjang Oktober, Cuti Bersama 2020 Resmi Ditambah

26 Oktober 2020, 10:42 WIB
Libur Panjang Oktober, Cuti Bersama 2020 Resmi Ditambah /Pixabay/Geralt

MEDIA BLITAR – Pandemi Covid-19 yang menyebar di seluruh dunia berdampak besar pada berbagai sektor kehidupan.

Rutinitas sehari-hari menjadi sangat terbatas, bahkan saat ini aktivitas belajar mengajar juga masih dilaksakaan secara daring.

Selain memutuskan untuk mengalihkan aktivitas belajar mengajar secara daring, pemerintah juga mencegah adanya persebaran Covid-19 dengan menambah cuti bersama tahun 2020.

Baca Juga: Tidak Dapat SMS Dari BRI Tetap Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Jika Berhasil Cek Penerima BPUM Disini

Seperti pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah lalu, cuti bersama ditambah dua hari setelah lebaran dan cuti bersama pada 1 Muharram 1442 (Tahun Baru Islam) pada tanggal 21 Agustus 2020.

Cuti bersama juga ditambahkan pada bulan ini sehingga masyarakat bisa menikmati libur panjang Oktober.

Adanya perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, cuti bersama 2020 ditambah dengan 28 dan 30 Oktober.

Baca Juga: Mengenal Teknik Triangle Choke yang Digunakan Khabib Mengalahkan Justin Gaethje

Tambahan cuti bersama tersebut membuat tahun 2020 memiliki jumlah hari libur sebanyak 24 hari yang sebelumnya berjumlah 20 hari.

Keputusan cuti bersama 2020 ditambahkan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Menko PMK Muhadjir Effendy yang mengikuti rapat terbatas secara virtual tersebut mengatakan bahwa cuti dan libur peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Adanya libur panjang Oktober sudah disadari oleh pemerintah akan menimbulkan minat masyarakat yang akan pergi ke tempat wisata untuk berlibur, tetapi hal tersebut sudah diantisipasi oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

"Karena masih berkaitan dengan upaya kita untuk menanggulangi wabah Covid-19, Bapak Presiden menyampaikan supaya kegiatan libur dan cuti bersama ini jangan menjadi faktor menaiknya angka kasus dan peningkatan masalah Covid-19," ujar Muhadjir.

Dari keputusan tersebut, cuti bersama yang sudah ditetapkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Nomor 728, 213, dan 01 Tahun 2019.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi Setempat Hingga Cara Cek Penerima Bantuan

Oleh karenanya, hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober 2020 akan ditambah dengan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober.

Sementara itu, tanggal 31 Oktober 2020 adalah hari Sabtu dan 1 November 2020 merupakan hari Minggu sehingga adanya cuti bersama tersebut akan ada libur panjang Oktober.

Baca Juga: Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Dari BRI Bisa Hangus, Berikut Cara Mudah Mencairkannya

Selain sudah meminta agar kegiatan libur dan cuti bersama tidak menjadi faktor angka kasus Covid-19 naik, Presiden Jokowi sudah meminta Tito Karnavian, Mentri Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Koordinasi tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan yang terjadi di tempat wisata dan Tito juga mengimbau kepada masyarakat yang berada di zona merah untuk menahan diri agar tidak pulang kampung.***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler