Informasi Terbaru! Daftar BPUM Rp2,4 Juta Bukan di depkop.go.id, Berikut Syarat dan Cara Sebenarnya

23 Oktober 2020, 20:42 WIB
Dana BPUM Rp2,4 Juta /Antara Foto/

MEDIA BLITAR – Pendaftaran online BPUM UMKM Rp2,4 juta ternyata bukan di depkop.go.id. Teten Masduki tidak membenarkan jalur tersebut digunakan untuk mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta secara online.

Sebenarnya situs depkop.go.id tersebut hanya digunakan untuk mengetahui persyaratan dan bagaimana cara mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI, jika pendaftar ingin menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta. Pendaftar diharuskan mendaftar ofline ke Dinas Koperasi daerah setempat.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

“Bagi pelaku UKM yang ingin mendaftar di program ini bisa mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kadiskop UKM kabupaten atau kota di daerah masing-masing,” kata Teten Masduki.

Hanung Harimba selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM mengumumkan, pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta masih dibuka.

“Masih dibuka pagi ini BPUM ditambah menjadi 12 juta penerima Dengan demikian, waktu pendaftarannya diperpanjang hingga bulan November 2020.,” sebagaimana diberitakan Media Blitar sebelumnya.

Baca Juga: Kabur dari Penjara dan Tewas di Hutan, Keluarga Minta Jenazah Cai Changpan dipulangkan ke China

Nantinya pelaku UMKM yang mendapat BPUM UMKM mendapat bantuan dana sebesar Rp2,4 juta per orang.

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar BPUM UMK Rp2,4 juta :

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Komik One Piece Chapter 993 Rilis, Simak dulu 5 Fakta Menariknya yang Mungkin Kamu Lewatkan!

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha

Cara mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta dengan mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

Baca Juga: Hari Ini, 9 Tahun Meninggalnya Marco Simoncelli, Pembalap Bertalenta di MotoGP yang Selalu Dikenang

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Bagi pelaku UMKM yang sudah memenuhi syarat dan kriteria tersebut dapat menyiapkan dokumen berikut agar dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Kemenkop Tidak Memiliki Saluran Telegram, Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

- Mengisi persyaratan formulir usulan peserta program bantuan BPUM UMKM, siapkan materai 6000 untuk menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dari pelaku UMKM

- Fotokopi izin usaha NIB/IUMK/SKU

- Fotokopi KTP

- Foto Pelaku UMKM bersama produknya

- fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta rekening

Baca Juga: Nokia C3 Siap Rilis di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Penerima bantuan BPUM UMKM nantinya akan mendapatkan pesan singkat masuk atau SMS dari pihak bank BRI

Setelah menerima SMS tersebut penerima BPUM UMKM harus segera melakukan verifikasi ke bank BRI agar dapat mencarikan dan bantuan Rp2,4 juta.

Atau jika kamu belum menerima SMS dari bank BRI kamu bisa login di eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan bahwa kamu menerima bantuan BPUM UMKM atau tidak.

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: BRI.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler