UPDATE! Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Berikut

22 Oktober 2020, 10:44 WIB
Menaker Ida Fauziyah /PMJnews

MEDIA BLITAR – Tidak akan lama lagi Kemnaker akan melakukan proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 segera cair beberapa pekan kedepan. Bahkan, Menaker Ida Fauziyah juga mengumumkan terkait kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan menargetkan proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal bulan November 2020.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi/gaji upah termin I ini selesai,” jelas Menaker Ida fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada hari Selasa, 20 Oktober 2020.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan mendapatkan dana masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan, yakni jatah bulan November dan Desember 2020.

Baca Juga: Liga Champions UEFA: Bayern Muenchen Hajar Telak Atletico Madrid 4-0 di Allianz Arena

Sebelumnya Kemnaker sudah melakukan proses penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 pada bulan September dan Oktober.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 sudah terselesaikan melalui 5 tahap dan sudah mencapai pada penerima sejumlah 11.950.300 atau setara dengan 97,37 persen dari total penerima tahap 1 sampai 5.

Tahap pertama Kemnaker telah berhasil menyalurkan dan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 2,5 juta penerima.

Baca Juga: Cara Verifikasi dan Pencairan Dana BPUM UMKM Rp2,4 Juta di Bank Penyalur

Kemudian tahap kedua disalurkan kepada pekerja sebanyak 3 juta penerima. Selanjutnya, tahap ketiga berhasil menyalurkan kepada 3,5 juta pekerja.

Setelah itu tahap keempat telah tersalurkan kepada 2,65 juta penerima dan tahap kelima telah tersalurkan kepada 618.588 pekerja.

Diperkirakan saat ini Kemnaker tengah melakukan evaluasi terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1. Tentunya proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan tersalurkan jika proses evaluasi gelombang 1 terselesaikan.

Baca Juga: Awas Penipuan! Ini Tanda Kamu Lolos BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Resmi Dari BRI Beserta Caranya

Oleh sebab itu, pastikan dirimu segera melengkapi persyaratan agar mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: 5 Kriteria yang Berhak Menerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton untuk Peringati Hari Santri, Salah Satunya Negeri 5 Menara

Ida Fauziyah membenarkan bahwa jumlah yang tidak begitu signifikan, sehingga dapat mempermudah pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V dan secara total pada tahap V terdapat 618.588 penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menegaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu program untuk memulihkan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler