Jika Jadi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

21 Oktober 2020, 11:32 WIB
Kartu Prakerja. /@prakerja.go.id/Instagram

MEDIA BLITAR - Program Kartu Prakerja menyediakan insentif yang sangat ditunggu masyarakat, terlebih saat pandemi Covid-19.

Setelah diumumkannya peserta yang lolos Prakerja gelombang 10, 2 Oktober 2020 lalu, lantas  masyarakat menantikan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11.

Kepastian jadwal pendaftaran Prakerja gelombang 11 telah disampaikan Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja (KCK), Rudy Salahuddin.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari BRI, Cek Di Sini

Pemerintah kembali membuka Prakerja gelombang 11 pada akhir bulan Oktober ini. Keputusan tanggal, hanya menunggu persetujuan akhir dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Rudy Salahuddin menyatakan, sejak awal pekan ini pemerintah telah menyampaikan rencana pembukaan Prakerja gelombang 11 itu. KCK menargetkan pendaftaran dibuka selambat-lambatnya penghujung Oktober 2020 ini.

"Dalam waktu dekat mungkin akan diumumkan apakah uang tersebut bisa dikembalikan lagi untuk membuka gelombang ke-11. Intinya kami terbuka dan siap apabila diminta membuka gelombang 11. Kami harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus menyelenggarakan untuk pembukaan gelombang ke-11,” ujar Rudy dalam seminar Kartu Prakerja untuk Akselerasi Inklusi Keuangan yang disiarkan virtual, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: HOAX ! Hati-Hati Penipuan Formulir Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Penjelasannya

Pemerintah berencana membuka kembali Prakerja gelombang 11 pada akhir bulan Oktober 2020. Namun, Rudy tidak bisa menjanjikan kuota akan sebanyak periode sebelumnya.

Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja (KCK) terkait penambahan gelombang tersebut.

Sebelum pendaftaran resmi dibuka, silakan Anda simak syarat-syarat dan cara mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 11.

Baca Juga: Pastikan Sudah Punya SKU Sebelum Mendaftar BPUM atau BLT UMKM ke Dinas Daerah, Cek Selengkapnya

Jika proses pendaftaran Prakerja sama seperti proses sebelumnya, berikut syarat dan cara pendaftaranya. Adapun peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Berusia minimal 18 tahun,

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Pendaftaran Kartu Prakerja ini dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara langsung dan daring.

Cara mendaftar Kartu Prakerja secara langsung bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan. Peserta langsung datang ke instansi tersebut, kemudian mengisi formular pendaftaran.

Sementara itu, untuk pendaftaran Kartu Prakerja secara daring adalah:

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Simak Bocorannya Di Sini

Buat Akun Prakerja:

- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu 'Daftar Sekarang',

- Kemudian masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi,

- Tunggu ada notifikasi,

- Selanjutnya buka email, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi email,

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari BRI, Cek Di Sini

Daftar Kartu Prakerja:

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id,

- Klik 'Login' dengan mengisikan email dan kata sandi,

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya',

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler