Panduan Daftar Online Banpres BPUM atau BLT UMKM di www.depkop.id Untuk Mendapatkan Rp2,4 Juta

19 Oktober 2020, 14:42 WIB
Ilustrasi BLT /Antara

MEDIA BLITAR – Pendaftaran program Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta masih dibuka. Pendaftaran online dapat dilakukan dengan mengunjungi www.depkop.go.id.

Dikutip Media Blitar dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UMKM RI. Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengumumkan pendaftaran Banpres BPUM atau BLT UMKM hingga saat ini masih dibuka.

Baca Juga: Kompak Foto Bareng, Ronaldo Dukung Khabib Jelang Partai Puncak UFC 254

Setiap pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat mendaftar dan bagi yang dinyatakan lolos akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp2,4 juta. Program Banpres BPUM atau BLT UMKM ini dibuka dari 24 Agustus hingga akhir bulan November 2020.

“Masih dibuka, pagi ini BPUM Banpres Produktif Usaha Mikro ditambah totalnya 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” kata Hanung Jumat, 16 Oktober 2020.

Sebelum melakukan pendaftaran online perlu kamu siapkan beberapa persyaratan agar kamu dapat melakukan pendaftaran program Banpres BPUM atau BLT UMKM secara mudah.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Jangan Sampai Libur Panjang Menimbulkan Kenaikan Kasus Covid-19

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM yang dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Wanitaku NOAH, Apa yang Kau Cari Wanitaku?

Syarat nomor enam ini sering membuat pendaftar gagal lolos seleksi. Padahal, pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat mengajukan diri meskipun domisili KTP dan tempat usaha berbeda.

Solusinya adalah dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU, yang bisa didapatkan dari kantor kelurahan tempat usaha.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tidak Ada Pemberian Pajak Mobil Baru Sebesar Nol Persen

Adapun data yang harus anda siapkan untuk mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM

- Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Nama lengkap sesuai KTP

- Alamat lengkap sesuai KTP

- Bidang usaha mikro

- Nomor telepon

- Nomor rekening

Baca Juga: Jangan Ragu, Anda Bisa Mendaftar Banpres BPUM Rp2,4 Juta Meski Tak Punya Rekening Bank Penyalur

Pendaftar yang telah mengajukan program Banpres BPUM atau BLT UMKM dan dinyatakan lulus akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.

Selanjutnya, setelah menerima pesan singkat penerima program Banpres BPUM atau BLT UMKM diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank penyalur. Selanjutnya, pihak bank akan melakukan verifikasi ulang dan proses pencairan dan bisa dilakukan.

Baca Juga: Aston Villa Kalahkan Tuan Rumah Leicester City Lewat Gol Ross Barkley Di Menit Akhir

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan bisa mendatangi atau melakukan konfirmasi telepon kepada dinas koperasi dan UKM daerah setempat.

“Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” jelas Hanung.

Program Banpres BPUM atau BLT UMKM ini bukan kredit ataupun pinjaman, melainkan hibah. Oleh sebab itu, penerima tidak akan dikenai biaya apapun dalam proses penyalurannya.

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler