Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan, Dirinya Ancam Bongkar Oknum Terima Suap Rp 7 Miliar Djoko Tjandra

17 Oktober 2020, 09:03 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte. /RRI

MEDIA BLITAR - Perkembangan Kasus Djoko Tjandra kini memasuki babak baru, setelah Bareskrim Polri menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi sejak Rabu 14 Oktober 2020 lalu.

Diketahui, kedua tersangka tersebut terseret dalam kasus dugaan penghapusan red notice nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dilansir PMJ News, Nama Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri sempat mencuat ketika tersandung masalah Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Aragon 2020 Live di Trans7, Yamaha Semakin di Depan Pada FP 2

Buntut dari penangkapan itu, Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan bahwa pihaknya akan mengancam akan membongkar siapa saja yang telah menerima uang suap dari Djoko Tjandra sebesar Rp 7 miliar.

Menurut Napoleon Bonaparte, sejauh ini diketahui ada empat orang tersangka.

Perkara suap red notice sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.

Mendengar ancaman yang dilontarkan Irjen Napoleon Bonaparte, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan pihaknya tidak ambil pusing.

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Persentase Kesembuhan Mencapai 86,96%

Pihaknya justru akan mendengarkan pengakuannya di persidangan nanti.

“Biarlah, kita dengar saja keterangannya nanti di sidang pengadilan seperti apa,” kata Argo sebagaimana dikutip MEDIABLITAR.com dari PMJ News.

Dari pengungkapan sebelumnya, diduga telah terjadi penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang di interpol dan imigrasi, sehingga membuat Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, tanpa diketahui.

Dalam penghapusan red notice itu, sepakat dengan Tommy Sumardi untuk melobi Brigjen Prasetijo Utomo agar meminta Napoleon menghapus status DPO Djoko Tjandra.

Baca Juga: Isu Jokowi Dilengserkan, Mantan Perwira Tinggi TNI-AD Beri Komentar Mengejutkan: Inilah Demokrasi

Sebagai kompensasi atas penghapusan red notice tersebut, Djoko Tjandra memberikan uang Rp 10 miliar kepada Tommy Sumardi.

Setelah melakukan pengembangan, pada Jumat, 16 Oktober 2020, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas perkara kedua jenderal tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21. Dengan penetapan itu, persidangan keduanya akan segera digelar.***

Editor: Ninditoo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler