BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Gelombang Ke-2, Cek Jadwal Penyalurannya

16 Oktober 2020, 22:18 WIB
Ilustrasi BLT /Pexels/

MEDIA BLITAR – Program bantuan berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan kepada pekerja atau buruh, sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (total Rp2,4 juta) yang diberikan setiap dua bulan sekali.

Ini artinya pada satu kali pencairan, pekerja akan mendapat uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Pendataan untuk setiap penerima subsidi, diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dan telah diverifiksi dan validasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Inilah 6 Bantuan yang Akan Cair Bulan Oktober! Mulai BLT UMKM Hingga Kuota Internet

Pendataan pekerja yang menerima subsidi telah dilakukan pada 30 Juni 2020 lalu.

Kabar gembira di sampaikan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa akan segera dilakukan pencairan uang subsidi bagi pekerja untuk gelombang kedua.

Dikutip dari Mantra Sukabumi, Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa, pemberian subsidi akan dilakukan setelah pemerintah melakukan evalusi terhadap penyaluran gelombang pertama.

Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Berikut Cara Mencairkan Dana Bantuan  BLT UMKM Rp2,4 juta ke Bank

Pada gelombang pertama, dilakukan lima tahap penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan total penerima yaitu 11.950.300 pekerja.

Pada tahap pertama, kemenaker menyalurkan dana subsidi kepada 2,5 juta penerima.

Baca Juga: Buruan Daftar! Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Sampai Bulan Desember, Berikut Caranya

Tahap kedua, disalurkan kepada 3 juta penerima. Kemudian pada tahap ketiga, dibagikan kepada 3,5 juta penerima.

Lalu untuk tahap keempat, diberikan kepada 2,65 juta penerima, dan untuk tahap kelima atau tahap terakhir disalurkan kepada 618.588 perima.

Selain itu, Ida menjelaskan bahwa gelombang kedua, direncanakan akan disalurkan pada akhir Oktober 2020, atau paling lambat pada awal November 2020.

Baca Juga: Dikabarkan GOT7 Akan Comeback, Tagar Got7IsFinallyComingBack Trending di Twitter

Ida menghimbau agar calon penerima memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja atau buruh penerima upah.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

  1. Memiliki rekening bank yang aktif.
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler