Beasiswa Pendidik LPDP 2020 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Persyaratannya Sekarang

6 Oktober 2020, 09:15 WIB
Beasiswa Pendidik LPDP /

MEDIA BLITAR – Sesuai dengan pengumuman resmi dari pihak LPDP. Pada Selasa, 6 Oktober 2020 beasiswa LPDP sudah bisa diakses di laman resmi www.lpdp.kemenkeu.go.id.

Penerimaan layanan beasiswa yang sementara dibuka ada beasiswa pendidik dan beasiswa perguruan tinggi utama dunia.

Beasiswa pendidik diperuntukkan guru tetap pada sekilah di lingkungan Kemendibud yang telah memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kerja (NUPTK), serta Dosen tetap pada perguruan tinggi di lingkungan Kemendibud yang telah memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN).

Baca Juga: Butuh Referensi Bacaan Baru? Ini Sinopsis Novel Aroma Karsa Karya Dee Lestari

Untuk skema beasiswa pendidik sebagai berikut:

- Magister satu gelas untuk guru tetap, maksimum studi 24 bulan

- Doktor satu gelas untuk dosen tetap, maksimum studi 36 bulan, namun bisa diperpanjang selama dua semester berdasarkan hasil evaluasi

- Pendaftar BPI Pendidik wajib sudah memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan dalam daftar LPDP

- Pendaftar BPI Pendidik hanya dapat memilih satu perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan LoA Unconditional Perguruan Tinggi LPDP yang diunggah pada aplikasi pendaftaran

Baca Juga: Sinopsis Pinocchio Episode 4, Hari Ini di Net TV

- Pendaftar BPI Pendidik belum memulai studi dan hanya diizinkan untuk mulai studi pada tahun 2021

- Pendaftar BPI Pendidik yang telah memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada tahun 2020, wajib menunda studi dan memulai studi tahun 2021 serta melampirkan surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi tujuan yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional

Persyaratan umum beasiswa pendidik LPDP 2020 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Review Redmi 9C, Smartphone Harga Sejutaan yang Menyasar Anak Muda

- Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
  2. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
  3. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi
  4. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri

Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut Manfaat Buah Sukun Baik untuk Kesehatan Tubuh

- Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut: 

  1. Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja
  2. Surat Rekomendasi dari 2 (dua) akademisi bagi yang belum bekerja

- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut: 

  1. Kelas Eksekutif
  2. Kelas Khusus
  3. Kelas Karyawan
  4. Kelas Jarak Jauh
  5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  6. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
  7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau
  8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP

Baca Juga: Bahaya! Ternyata Diet Sayuran Bikin Tubuhmu Kekurangan 5 Nutrisi Penting Ini

- Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online

- Menulis personal statement

- Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pascastudi

- Menulis rencana studi untuk magister atau proposal penelitian untuk doktor

 

Berikut persyaratan khusus beasiswa pendidik adalah:

- Mengunggah dokumen LoA Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran

Baca Juga: Jenuh Dirumah? Yuk Coba Gerakin Tubuh dengan Olahraga Ringan Dirumah Saat Pandemi Covid-19

- Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta

- Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap

- Bersedia menandatangani surat pernyataan

- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran, sebagai berikut:

  1. pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 tahun
  2. pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 47 tahun 

Baca Juga: 5 Cara Mudah Mengecilkan Paha Secara Cepat Dalam 1 Minggu di Rumah

- Mengunggah dokumen IPK dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pendaftar jenjang Magister memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimum 3 pada skala 4, atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir
  2. Pendaftar jenjang Doktor memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir
  3. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal

Baca Juga: Obesitas Bisa Tingkatkan Risiko Tertular Covid-19, Berikut ini 6 Cara Pencegahnya

- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5,0;
  2. Pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0;
  3. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia

Baca Juga: Preview K-Drama: Park Seo Joon akan tampil sebagai Cameo di “Record of Youth”

- Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi ke tahun 2021 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada tahun 2020

- Pendaftar BPI Pendidik yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: LPDP

Tags

Terkini

Terpopuler