Walk Out Dari Persidangan, Jerinx: Suarakan Aspirasi Dengan Cara Elegan

11 September 2020, 18:21 WIB
Sidang kasus pencemaran nama baik Jerinx SID vs IDI digelar secara virtual.* /YouTube/PN Denpasar

MEDIA BLITAR - Jerink SID melakukan walk out dari persidangan kasus ujaran kebencian yang digelar virtual pada Kamis 10 September 2020. Meskipun begitu, ia meminta pendukungnya untuk tetap menyuarakan aspirasi secara elegan.

"Suarakan aspirasi kalian dengan cara elegan," kata Jerinx sebelum dibawa kembali ke rumah tahanan Polda Bali.

Ia juga menghimbau pendukungnya untuk tetap menggalang dana untuk berbagi pangan gratis kepada warga yang membutuhkan di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Film Arsenal Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Aksi Seorang Mafia Selamatkan Saudaranya

"Tetap galang dana karena saat ini masyarakat masih banyak yang membutuhkan bantuan, banyak yang kurang mampu. Itu yang paling penting. Merdeka," ujarnya.

Personil SID ini juga meminta agar pendukung tidak terlalu takut ketika ingin membagikan bantuan ke orang yang membutuhkan.

"Jangan sampai rasa takut yang berlebihan ini mematikan rasa kemanusiaan kita terhadap siapapun juga," kata Jerinx.

Baca Juga: BLT Cair, Ini Cara Gampang Buat Cek Nama Kepesertaan BPJS Keternagakerjaan Bisa Lewat WA!

Insiden walk out Jerink dan pengacaranya dari sidang daring tidak menghentikan proses persidangan. Majelis hakin PN Denpasar tetap meminta jaksa untuk membacakan surat dakwaan.

Setelah surat dakwaan dibacakan, hakim menskors persidangan selama 15 menit. Skorsing ini dilakukan untuk menanti jaksa menghadirkan Jerink dan tim pengacaranya untuk menanggapi surat dakwaan.

Namun ternyata tim jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa. Jerinx tetap dengan pendiriannya, tak mau melanjutkan sidang jika dilakukan secara virtual. Ia menginginkan sidang dilakukan secara tata mata. Menurutnya, sidang yang digelar secara virtual tersebut mengebiri hak-haknya sebagai warga negara.

Baca Juga: Cek Fakta: Apakah Benar, Arteria Dahlan adalah Cucu Bachtaroeddin, Pendiri PKI Sumbar?

Tim jaksa dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu tetap mendakwa drumer Superman Is Dead tersebut dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler