BLT Rp500 Ribu Untuk Setiap Keluarga Penerima Manfaat, Hanya Diterima Sekali. Cek Syarat Lengkapnya

10 September 2020, 14:46 WIB
BLT Rp500 Ribu per KK Cair September Ini, Lakukan Tiga Langkah Ini di cekbansos.siks.kemsos.go.id/pixabay /

MEDIA BLITAR - Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) akan menyalurkan bantuan sosial tambahan berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu kepada setiap kepala keluarga.

Bansos tambahan tersebut disalurkan ditujukan untuk Program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sembako non Program Keluarga Harapan.

Dikutip MEDIA BLITAR Potensi Bisnis, Dirjen PFM menyebut jika pemberian bantuan sosial tambahan berupa uang tunai Rp500 ribu ini hanya diberikan sekali per kepala keluarga.

Baca Juga: Digugat Harta Gono-Gini Senilai Milyaran Rupiah, Jenita Janet: Kalau Mau Minta, Ya Seikhlasnya Dong!

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan bantuan Rp500 ribu dengan total anggaran senilai Rp4,5 triliun" kata Dirjen PFM, Asep Sasa Purnama, dikutip dari laman resmi Kemensos (8/9).

Diketahui jika pemerinah telah mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 Triliun untuk program bansos Rp500 ribu per-kepala keluarga ini.

Untuk bisa mendapatkan BLT Rp500 ribu tersebut, penerima terlebih dahulu harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Berawal dari Rumah, Berikut Perjuangan Jakob Oetama Dalam Membangun Kompas Gramedia

Selain itu, penerima BLT Rp500 ribu juga bukan termasuk sebagai penerimaProgram Bantuan Keluarga Harapan.

BLT Rp500 ribu akan ditransfer langsung ke rekening pemiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara.

Keempat bank terseut yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Untuk memstikan bantuan telah sampai atau belum, penerima bisa mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id

Setelah berhasil masuk pada laman tersebut calon penerima bisa mengecek status penerima Bansos tersebut.

Baca Juga: Darurat! Kasus Positif Covid-19 Meningkat, PSBB Jakarta Diberlakukan Kembali

Jika kamu mengisi identitas, pada kolom kedua nomor identitas dan tuliskan data lengkap sesuai dengan yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selanjutnya masukan kode captcha (kode unik) sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom.

Bantuan sosial ini hanya diberikan per-Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada September ini.

Baca Juga: Belum Stabil, Harga Emas Kembali Turun, Simak Informasi Harga Emas Antam Kamis 10 September 2020

Untuk pencairannya, pihak Kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.***

Editor: Ninditoo

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler