Kabar Gembira! Insentif Untuk Pekerja Bergaji Di bawah Rp 5 Juta dan Guru Honorer, Cair Hari Ini

24 Agustus 2020, 18:07 WIB
Ilustrasi bantuan insentif Rp600 ribu bagi guru honorer dan pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. /PIXABAY/Eko Anug/*/PIXABAY/Eko Anug

MEDIA BLITAR - Pemerintah akan memberikan insentif untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, termasuk untuk guru honorer.

Insentif untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta tersebut, sudah mulai disalurkan hari ini, Senin 24 Agustus 2020.

Seperti dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bahwa penyaluran hari ini merupakan tahap pertama yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Indonesia Akan Membutuhkan 9 Juta Talenta Digital Hingga 2030, Sudah Siap?

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2020.

“Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” kata Sri Mulyani dikutip MEDIA BLITAR dari Antara.

Dijelaskan Sri Mulyani, seluruh persiapan insentif ini telah dilaksanakan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Baca Juga: Cara Menggunakan Google Classroom, Untuk Memudahkan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah

Insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” ujarnya.

Selain itu para guru honorer juga masuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat senilai total Rp 2,4 juta per orang itu.

Baca Juga: Whatsapp Kini Sudah Bisa Video Call 50 Orang Via Messenger Rooms, Begini Caranya

Guru honorer penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang terdata dalam BP Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.

“Guru honorer yang dimasukkan di dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang dalam proses penyempurnaan database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB,” jelasnya.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, insentif total senilai Rp 2,4 juta diberikan sebanyak Rp600.000 per bulan untuk empat bulan dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran.

Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo A53 yang Akan Segera Dijual di Indonesia 27 Agustus 2020

"Untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran. Anggaran yang disiapkan adalah Rp37,87 triliun,” pungkasnya.

***

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler