Setelah Polisi Melacak Akun Peneror, Akhirnya Pelaku Pemerkosa Gadis Di Bintaro Terungkap

11 Agustus 2020, 19:33 WIB
Diduga pelaku pemerkosa bintaro /

MEDIA BLITAR - Beberapa hari lalu viral tentang cerita seorang gadis yang diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh seorang laki-laki yang tak diketahui identitasnya, setelah setahun berlalu dan kemudian diunggah ke sosial media untuk mengungkap ciri pelaku.

Tak berlangsung lama setelah kisah tersebut viral, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

Raffi Idzamallah (19) tersangka pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan di Bintaro, Pondok Aren diancam hukuman berlapis hingga 15 tahun.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Arema FC ke - 33, Begini Sejarah Terbentuknya di Kancah Sepak Bola Nasional

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin 10 Agustus 2020 siang.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Muharram Wibisono mengungkapkan, tersangka dijerat pasal tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Selain itu, juga hukuman pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Baca Juga: Debu Vulkanik Letusan Gunung Sinabung Diprediksi Akan Sampai Ke Ruang Udara Malaysia dan Aceh

Tak hanya itu, tersangka juga bisa dikenai pasal 29 UU ITE No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

Raffi ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tangsel di Jalan Swadaya Kelurahan Perigi Kecamatan Pondok Aren, Tangsel pada Sabtu 8 Agustus 2020.

Raffi Idzamallah (19) tersangka pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan di Bintaro, Pondok Aren yang diviralkan oleh korbannya setelah setahun berlalu. - Foto: Dok. Humas Polres Tangsel

Peristiwa kejahatannya sendiri terjadi pada 13 Agustus 2019. Kasus ini menjadi viral setelah korbannya, Amy Fitria speak up di akun instagram pribadinya.

Baca Juga: Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah Siap Disalurkan, BPJS Ketenagakerjaan Tengah Mengumpulkan Datanya

AKP Muharram Wibisono menjelaskan, pada saat kasus ini pertama dilaporkan, kepolisian kesulitan untuk menangkap pelaku, karena korban tak kenal dengan pelaku.

"Saat pelaporan itu kita gali keterangan dari korban dan saksi, tapi karena mereka tak ada yang mengenali pelaku akhirnya kita kesulitan," jelas Muharram.

Diakui Muharram, memang ada rekaman CCTV pelaku saat itu.

Baca Juga: Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah Siap Disalurkan, BPJS Ketenagakerjaan Tengah Mengumpulkan Datanya

"Tapi kita butuh keterangan yang menguatkan bahwa orang yang ada dalam rekaman itu adalah pelakunya," jelas Muharam.

Baru setelah Amy speak up di akun Instagramnya dengan menampilkan rangkaian foto CCTV dan tangkapan layar teror dari pelaku melalui Direct Message (DM), identitas pelaku makin terbuka.

Bahkan, Amy menyebut dengan jelas nama Raffi Idzamallah sebagai pelaku yang memperkosanya.

Baca Juga: Mengapa Indomie Jadi Perbincangan Masyarakat Australia Dan Menjadi Favorit Disana? Ini Penjelasannya

Dilanjutkan Muharram, pihaknya baru bisa menemui titik terang saat mendapat bantuan dari unit Cyber Bareskrim Mabes Polri. Ketika itu, polisi berhasil menelusuri pesan dari akun media sosial pelaku yang dikirim kepada korban.

"Kita dibantu Bareskrim Mabes, lalu mencocokkan akun media sosial pelaku dengan rekaman CCTV itu.

Menurut Muharram usai melampiaskan nafsunya pelaku membawa kabur handphone milik korban.

Baca Juga: Pelatih Juventus Maurizio Sarri Dipecat, Andrea Pirlo Ditunjuk Sebagai Pelatih Baru, Ini Alasannya

Dari sanalah pelaku mengetahui akun instagram korban. Selanjutnya, pelaku berganti-ganti akun meneror korban serta kerap mengirimi gambar vulgar.

"Pelaku ini menghilangkan jejak barang bukti di dalam HP korban, karena sering ada notifikasi dan panggilan masuk. Kemudian berganti-ganti akun mengintimidasi korban melalui akun media sosialnya," tandasnya.***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler