Hasil Sidang: Ferdy Sambo Vonis Mati, Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Barada E Richard Eliezer Bagaimana?

14 Februari 2023, 09:28 WIB
Hasil Sidang: Ferdy Sambo Vonis Mati, Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Barada E Richard Eliezer Bagaimana? /

 

MEDIA BLITAR - Hasil sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah diumumkan kemarin, Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sudah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Baca Juga: Kuat Ma’ruf Divonis Dipenjara Berapa Tahun? Saksikan Live Langsung 3 Link Streaming Sidang ART Ferdy Sambo

Sambo juga dianggap bersalah lantaran merusak barang bukti berupa CCTV. Tindakan tersebut mengakibatkan terganggunya sistem elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana seharusnya.

Sedangkan, Putri Candrawati divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri dianggap bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lalu, bagaimana dengan hasil putusan sidang Richard Eliezer atau Barada E? sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum menganggap pledoi atau nota pembelaan tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau tim penasihat hukumnya tidak mempunyai dasar yuridis untuk menggugurkan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Berapa Tahun Vonis Ricky Rizal? Nantikan Live Streaming Ajudan Ferdy Sambo Tersedia Linknya Disini

Ungkapan tersebut dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda replika pleidoi Richard Eliezer pada Senin, 1 Januari 2023.

 “Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan,” ucap Jaksa.

“Karena uraian-uraian pledoi penasehat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum,” kata Jaksa.

Baca Juga: Arti Kode 323 di Hari Valentine Viral di TikTok? Punya Makna Jorok Jangan Sembarangan Ngomong Bisa Bikin Emosi

Maka dari itu, pihak jaksa memohon majelis hakim untuk memberikan hukuman pada Richard Eliezer sesuai tuntutan penuntut umum.

 “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu menolak seluruh pledoi dan dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Jaksa.

Sebelumnya pihak penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy dalam pledoi memohon pada hakim menyatakan perbuatan dari klien tidak bisa dipidana. Hal itu karena adanya alas an penghapusan pidana.

Baca Juga: 20 Ucapan dan Quotes Bahasa Inggris untuk 'Hari Valentine', Romantis dan Bikin Baper Pacar

Tidak hanya itu, Ronny Talapessy juga meminta pada hakim agar Richard Eliezer terbebas dari segala macam tuntutan hukum. Dia juga meminta hakim memerintahkan Richard Eliezer dibebaskan dari tahanan segera putusan ditentukan.

Hal itu juga termasuk pemulihan hak terdakwa Richard Eliezer dalam hal harkat, kedudukan maupun martabatnya sampai penetapan barang bukti KTP dan 1 handphone dikembalikan. Kemudian, Ronny menambahkan beban biaya perkara kepada Negara.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jaksa penuntut Umum lebih awal mengumumkan tuntutan hukuman Richard Eliezer 12 tahun penjara. Pihak JPU mengatakan Barada E panas dihukum 12 tahun penjara lantaran dia sebagai eksekutor Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata dan Quotes Hari Valentine, Tunjukkan Rasa Sayangmu Lewat Pesan Singkat dan Romantis

Namun, putusan dari pihak JPU masih akan diproses dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam bentuk pembacaan hasil sidang vonis hukuman terdakwa.

Pembacaan hasil sidang untuk Barada Richard Eliezer dibacakan pada Rabu, 15 Februari 2023. Sedangkan, hasil sidang Kuat Maruf dan Ricky Rizal diselenggarakan pada Selasa, 14 Februari 2023.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler