Motif Samanhudi Anwar Mantan Walikota Blitar si Otak Perampokan Rumah Dinas Santoso Benarkah Alasan Dendam?

27 Januari 2023, 21:46 WIB
Motif Samanhudi Anwar Mantan Walikota Blitar si Otak Perampokan Rumah Dinas Santoso Benarkah Alasan Dendam? /ANTARA/

MEDIA BLITAR - Nama mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar mendadak menjadi sorotan. Lantaran, dirinya resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar.

Tidak tanggung-tanggung, dia diduga ikut serta merancang aksi pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Walikota Santoso ketika menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan dengan lima orang tersangka lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto mengungkap kronologi terduga tersangka merancang pencurian dengan kekerasan sejak tahun 2020.

Baca Juga: Siapa Samanhudi Tersangka Kasus Perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar? Cek Profil Peran Ternyata Mantan

"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah,” ungkapnya.

Samanhudi Anwar bertemu dengan tersangka lainnya selama menjalani masa tahanan pidana di lapas Jawa Tengah.

“Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada Desember 2022," Katanya di Surabaya, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Ternyata Samanhudi Anwar Diduga Targetkan Rumdin Santoso Sebagai Tempat Perampokan Sejak di Lapas

Ternyata, sosok mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar pernah terjerat penahanan KPK, lantaran tindak pidana suap pada tahun 2018 sekaligus mendapatkan vonis penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Samanhudi baru saja bebas beberapa bulan usai menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun 4 bulan.

Totok menjelaskan bahwa Samanhudi tidak memperoleh bagian dari hasil perampokan. Hal ini karena ia memberikan bantuan dalam bentuk keterangan delik terhadap tindakan pidana.

Baca Juga: Profil Samanhudi, Mantan Walikota Blitar yang Kini Resmi jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar

Terkuat motif terduga tersangka, lantaran faktor dendam. Meskipun demikian, Totok menyebut hal ini masih perlu didalami.

Selain itu, penyidik masih mendalami terkait dugaan Samanhudi terlibat dalam memberikan bantuan dana dalam aksi perampokan itu.

"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.

Sedangkan, Kasubdit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono, menambahkan bahwa mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar berlaku kooperatif ketika sergap tangkap saat di luar rumah.

Baca Juga: Samanhudi jadi Sutradara atas Lima Perampok Rumah Dinas Walikota Blitar? Polisi Beberkan Fakta Ini

"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar.

Akibat atas perbuatannya, Samanhudi Anwar bisa diganjar pasal 365 juncto pasal 56 KUHP lantaran ikut membantu tindak pidana dengan pemberian keterangan mengenai lokasi, waktu hingga keadaan rumah dinas Walikota Blitar Santoso.

Terkait kasus perampokan ini, pihak kepolisian telah menangkap tiga tersangka selain mantan Walikota Blitar. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih dalam tahap buronan.***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler