Mengenal Apa Itu LMKN? Biang Kerok Bersitegang Anji vs Marcell Siahaan Tugas dan Fungsinya Dipertanyakan

8 Agustus 2022, 12:52 WIB
Mengenal Apa Itu LMKN? Biang Kerok Bersitegang Anji vs Marcell Siahaan Tugas dan Fungsinya Dipertanyakan /www.lmkn.id

MEDIA BLITAR – Belakangan ini ramai kembali membicarakan soal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menangani royalti lagu atau musik. Kini, nama lembaga ini terseret kembali karena bersitegang Anji vs Marcell Siahaan, keduanya diketahui saling sentil karena Anji mempertanyakan tugas dan fungsinya LMKN.

Berawal dengan postingan Anji yang menyampaikan isi hatinya perihal pemilik organizer dan pemilik kafe/resto.

Dalam unggahan itu, Anji mengatakan bahwa sebenarnya para pengguna musik ini mau saja membayar royalti asalkan ada transparansi untuk memastikan bayaran tersebut benar-benar sampai ke pencipta lagu.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Film Layla Majnun, Kisah Cinta Reza Rahardian dan Acha Septriasa

“Dear LMK, saya sejak dulu bersuara tentang royalti untuk performing rights. Tapi banyak EO dan kafe/resto curhat. Mereka mau bayar asal uangnya memang sampai kepada pencipta lagu dengan transparan,” ujar Anji.

“Bisakah kalian detail dan transparan dalam laporan?” tambahnya dilansir Media Blitar dari akun Instagram @duniamanji pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Marcel Siahaan kemudian menjelaskan bahwa pengguna lagu atau user ibaratnya mencari makan menggunakan barang orang lain.

Baca Juga: Anji Bersitegang dengan Marcell Siahaan LMKN Jadi Biang Keroknya, Tugas dan Fungsinya Dipertanyakan

Secara etis, menurutnya, user tidak perlu tahu kompensasi yang mereka bayarkan kepada pemilik hak akan digunakan untuk apa atau apakah akan disalurkan dengan benar.

“Kalopun (ternyata) nggak disalurkan dengan benar (dan ini pun harus dibuktikan, yes?) Terus apakah kemudian jadi menghilangkan kewajiban user untuk bayar? Coba ditelaah dulu sebelum lo menyalurkan curhat di ruang publik,” katanya.

Perlu diketahui bahwa, lembaga ini sebenarnya sudah berdiri sejak sebelum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021. Dengan begitu, kebijakan penarikan royalti sudah dilakukan sebelum adanya PP tersebut.

Baca Juga: Profil Biodata Kwak Dong Yeon, Pemeran Jerry di Drakor Big Mouth, Jadi Jang Han Seo di Vincenzo

Menyadur dari laman resmi LMKM oleh Media Blitar, lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Menikah 8 Agustus 2022, Tissa Biani dan Dul Jaelani Beri Penjelasan

Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik Hak Terkait, yang terdiri atas LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.

Sejak berdiri saat itu, lantas terbentuklah anggota Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait untuk masa jabatan periode 2015-2018.

Salah satu anggota Komisioner LMKN periode pertama ini merupakan seorang musisi dangdut yang dijuluki raja dangdut, H Rhoma Irama. Kala itu, pria yang akrab disapa Bang Haji Rhoma ini menduduki jabatan sebagai Komisioner LMKN Pencipta. Seiring berjalannya waktu, formasi Komisioner LMKN mengalami beberapa kali perubahan.

Baca Juga: UPDATE JADWAL PSM Makassar vs Kedah Darul Aman Babak Semifinal AFC CUP Zona ASEAN Selasa 9 Agustus 2022 di TV

Berikut ini susunan ketua dan anggota Komisioner LMKN terbaru periode 2019 – 2024 dilansir dari laman LMKN:

Bridgjen Pol (P) Yurod Saleh, SH. MH sebegai Ketua Komisioner LMKN

Ir. James Freddy Sundah sebagai Komisioner Bidang Hubungan Antara Lembaga dan Hubungan Masyarakat.

Marulam J. Hutauruk, S.H sebagai Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi

Ebiet G. Ade sebagai Komisioner Bidang Teknologi Informasi dan Database Musik

Adi Adrian sebagai Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi

Baca Juga: Catat Tanggalnya! BLACKPINK Akan Rilis Single Pre-Rilis Pink Venom

Rapin Mudiardjo Kawiradji sebagai Komisioner Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat

Rien Uthami Dewi, S.H sebagai Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi

Yessy Kurniawan, S.T sebagai Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi

Lantas, berapa sebenarnya pendapatan dari royalti yang selama ini sudah diberlakukan?

Berdasarkan catatan LMKN, penerimaan atau perolehan royalti musik untuk hak cipta dan hak terkait mengalami peningkatan yang sangat signifikan sejak tahun 2016.

Pada tahun 2016, LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 22 miliar. Selanjutnya pada tahun 2017, terjadi peningkatan pendapatan royalti musik mencapai Rp 36 miliar.

Kemudian pada akhir tahun 2018, pengumpulan royalti musik melonjak hingga mencapai 83 persen dengan pencapaian nilai pengumpulan royalti hingga mencapai Rp 66 miliar.

Baca Juga: Persib Bandung Kalah Lagi, Kini Berada di Posisi Hampir Tenggelam ke Dasar Klasemen

Bagaimana Aturan Pengelolaan Royalti Musik atau Lagu

Dikutip dari laman resmi Setkab, disebutkan dalam PP 56/2021 bahwa pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” demikian bunyi ketentuan PP ini.

Menteri melakukan pencatatan perjanjian lisensi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lisensi disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan/musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).

Baca Juga: Kapan Jadwal Tayang Grand Final Idola Cilik 2022 usai Ditunda karena Pamela Sakit? Cek Informasi Terbaru

Kemudian, setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian lisensi tersebut membayar royalti melalui LMKN.

Disebutkan dalam PP, penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN, yang dilakukan segera setelah penggunaan.

Penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik pada usaha mikro diberikan keringanan tarif royalti yang ditetapkan oleh menteri. Lebih lanjut disebutkan dalam PP, penarikan royalti dilakukan oleh LMKN untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota maupun belum menjadi anggota dari suatu LMK.

LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Baca Juga: Uncrush Artinya Apa? Berikut Arti Uncrush dan Uncrush or No dalam Bahasa Gaul

LMK ini berbentuk badan hukum nirlaba. Dalam melakukan penghimpunan royalti, LMKN melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan. Adapun pada Pasal 14 disebutkan, royalti yang telah dihimpun digunakan untuk tiga hal yaitu, didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK; dana operasional; dan dana cadangan.

Royalti didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM. Royalti tersebut didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.

“Royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama dua tahun untuk diketahui pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” demikian bunyi ketentuan Pasal 15 ayat (1). Apabila dalam jangka waktu tersebut pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait diketahui dan/atau telah menjadi anggota suatu LMK, maka royalti didistribusikan. Namun jika tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota, royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan. “Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian besaran royalti, pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dapat menyampaikan kepada Dirjen untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi,” disebutkan dalam peraturan ini.

Di bagian akhir PP disebutkan, dalam melaksanakan pengelolaan royalti, LMKN wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit satu tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat.

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku menteri membangun pusat data lagu dan/atau musik dan LMKN membangun SILM, paling lama dua tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” bunyi ketentuan penutup peraturan ini.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler