Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Berikut Rinciannya

7 April 2022, 20:52 WIB
Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Berikut Rinciannya /YouTube Sekretariat Presiden/

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi waktu kapan hari cuti bersama Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1443 H tahun ini.

Menurut keterangan dari Jokowi, waktu hari cuti bersama Hari Raya Lebaran Idul Fitri tahun 2022 selama 4 hari dan dimulai pada 29 April dan berlanjut di 5-6 Mei 2022.

Pengumuman tersebut diungkapkan oleh Jokowi saat memberikan keterangan terkait cuti bersama hari raya Lebaran 2022 melalui video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Bukan Sebatas Guru dan Murid, Penyidik Sebut Fakarich Terima Aliran Dana Rp1,9 M dari Indra Kenz

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi.

Kemudian Jokowi menjelaskan soal keputusan waktu cuti bersama yang akan secara rinci disebutkan pada keputusan bersama para menteri.

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," imbuh Jokowi.

Baca Juga: Fakta Arini Listiani Chalid, Pegawai Bank BUMN Gunakan Uang Negara untuk Bermain Binomo

Selain itu Jokowi juga menjelaskan soal cuti bersama tahun ini yang sudah bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman, tidak seperti tahun sebelumnya.

Akan tetapi Jokowi meminta dan menegaskan pada semua masyarakat segera melakukan vaksinasi booster dan terus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Hari Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster

Hal tersebut dikarenakan kondisi pandemi di tanah air yang belum sepenuhnya selesai sehingga vaksinasi booster dan protokol kesehatan seperti masker masih perlu diterapkan.

"Perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum," tegas Jokowi.

Sebagai informasi, vaksinasi booster adalah salah satu dari tiga syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi pemudik untuk melakukan mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2022.

Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan, Pertamina Ajak kepolisian Awasi Penyalahgunaan BBM Subsidi di Setiap SPBU

Berikut ini 3 syarat dan ketentuan mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2022:

1. Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa harus lolos tes kesehatan.

2. Pemudik yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen sebelum melakukan perjalanan.

3. Pemudik yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis 1 wajib menjalani tes PCR sebelum menempuh mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: CATAT Tanggalnya! Libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2022, Berlangsung sampai 8 Hari

Untuk petunjuk teknis lengkap ketentuan dan syarat mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah akan merilisnya pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang protokol perjalanan mudik Lebaran 2022.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler