CATAT Tanggalnya! Libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2022, Berlangsung sampai 8 Hari

- 7 April 2022, 11:54 WIB
CATAT Tanggalnya! Libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2022, Berlangsung Sampai 8 Hari
CATAT Tanggalnya! Libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2022, Berlangsung Sampai 8 Hari /Pixabay/


MEDIA BLITAR – Pemerintah telah resmi memutuskan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022 pada tanggal 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022.

Nantinya, keputusan lebih rinci terkait libur dan cuti bersama tahun ini akan dituangkan dalam keputusan para menteri terkait.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi seperti dikutip MediaBlitar dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri, Jokowi: Vaksin Booster Harus Lengkap

Presiden Joko Widodo pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan sebaik mungkin momen libur dan cuti bersama tahun ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua maupun kerabat dan sanak saudara dikampung.

Namun tak lupa Jokowi mengingatkan bahwa protokol kesehatan tetap harus dipatuhi saat perjalanan mudik karena pandemi virus corona belum usai.

Masyarakat pun juga diminta untuk segera melengkapi vaksin Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Hari Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster

“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar orang nomor 1 di Republik Indonesia tersebut.

Jokowi pun menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya maksimal demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tahun ini.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x