Rencana Kementerian Keuangan Bakal Naikan PPN jadi 11%, Pengamat Indef: Semestinya Ditunda Dulu

24 Maret 2022, 21:45 WIB
 Rencana Kementerian Keuangan Bakal Naikan PPN jadi 11%, Pengamat Indef: Semestinya Ditunda Dulu.*/Pixabay/geralt /

MEDIA BLITAR – Mulai 1 April 2022 pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai dari 10% jadi 11%.

Hal itu didasari oleh Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Kementerian Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kenaikan 1 persen dari PPN sebelumnya, masih dianggap tidak berlebihan sebab ini PPN 11% masih berada di bawa rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%, kita naikkan 11%,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab.

Baca Juga: Profil Biodata Deng Lun Aktor The Psychologis yang Ketahuan Lakukan Penggelapan Dana Pajak: IG, Zodiak, Karier

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan prediksi bila di tahun 2025, pihaknya berencana menaikkan PPN hingga 12%.

“Nanti ada 12 persen pada tahun 2025,” sambungnya.

Akan tetapi, kenaikan PPN tidak menjadi penghalang bagi pemerintah untuk menerapkan pajak di Indonesia.

Namun hal tersebut, ditanggapi pengamat Ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Dzulfian Syafrian yang mengungkapkan ada baiknya kenaikan PPN 1% ditunda dulu, mengingat Indonesia dalam masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Stok Kedelai, Daging Sapi, Bawang Putih, dan Gula Defisit Menjelang Puasa, Pemerintah Bakal Impor?

“Karena kita masih dalam fase pemulihan, semestinya kebijakan ini ditunda dulu karena akan memperlambat proses pemulihan ekonomi,” kata Dzulfian, seperti dikutip dari artikel ANTARA.

Lebih lanjut, masalah rencana kenaikan PPN tersebut berasal dari 'cekaknya' anggaran pemerintah yang disebabkan oleh 2 hal, yakni pengeluaran membengkak karena program Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga: 5 Manfaat Susu Dicampur dengan Lada dan Cengkeh yang Jarang Diketahui Banyak Orang

“Di sisi lain, penerimaan negara anjlok lantaran pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan,” sambungnya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mencari sumber pemasukan lainnya, salah satunya dengan cara menaikkan PPN sebesar 1 persen.

Baca Juga: Keluh Kesah Penjual Gorengan di Blitar Hadapi Naiknya Harga Minyak Goreng: Kalau Direbus, Nasib Kita Gimana?

Nantinya kenaikan PPN akan berdampak terhadap 2 hal, yakni terjadi kenaikan harga secara umum yang akan meningkatkan inflasi, dan akan terjadi penurunan daya beli masyarakat karena harga naik, namun tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan atau gaji.

“Masyarakat akhirnya akan dirugikan dibanding sebelumnya akibat kebijakan ini,” ucap Dzulfian Syafrian.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler