Tes PCR dan Antigen Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik, Cukup Tunjukkan Bukti Vaksin Lengkap

9 Maret 2022, 06:01 WIB
Tes PCR dan Antigen Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik, Cukup Tunjukkan Bukti Vaksin Lengkap /Pixabay

 

MEDIA BLITAR – Saat ini grafik dari penyebaran virus Covid-19 nampak sudah mulai melandai dan di rumah sakit jumlah rawat inap juga terus mengalami tren penurunan.

Beberapa daerah seperti provinsi di Jawa dan Bali terus mengalami penurunan konfirmasi harian, sedangkan pada DIY yang saat ini masih belum men urun juga diprediksi segera akan menurun dalam beberapa hari.

Oleh karenanya hal tersebut nampaknya membuat pemerintah mengeluarkan pengumuman untuk mencabut aturan tes antigen dan PCR bagi syarat perjalanan domestik.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Bayern Munchen vs RB Salzburg, Kick off 03.00 WIB: H2H, Prediksi, Link Streaming

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan  dalam keterangannya pada konferensi pers hasil Ratas PPKM.

"Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut pada Senin, 7 Maret 2022.

Selanjutnya Luhut mengumumkan bahwa penghapusan kewajiban menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan PCR  akan berlaku bagi pelaku perjalanan domestik.

Baca Juga: Suara Magic Danar Widianto X Factor Indonesia 2022 Tuai Pujian Hangat, si Raja Trending di YouTube

Nantinya para pelaku perjalanan hanya perlu menunjukan bukti sertifikat vaksinasi dosis dua atau lengkap yang berada dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Aturan baru penghapusan tes PCR dan Antigen jadi syarat pelaku perjalanan akan berlaku pada seluruh moda transportasi, baik darat, udara, hingga laut.

Seperti diketahui, kebijakan aturan menunjukkan hasil bukti negatif terinfeksi dengan tes antigen atau PCR telah berlaku lama di Indonesia. 

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Inter: H2H, Statistik 5 Laga Terakhir, 16 Besar Liga Champions

Hal tersebut digunakan untuk meminimalisir penyebaran virus dan menekan angka kasus Covid-19 di tanah air.

Akhirnya usai hampir tiga tahun pandemi di tanah air, pencabutan kebijakan tes PCR dan Antigen sebagai syarat perjalanan domestik adalah dalam rangka transisi Indonesia menuju epidemi Covid-19.

Baca Juga: Bayern Munich vs RB Salzburg, Liverpool vs Inter Milan: Link Streaming Lengkap Disini 

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, Pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," jelas Menko Luhut.

Aturan baru pencabutan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik akan segera ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian atau Lembaga terkait dalam waktu dekat ini.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler