Siwi Widi Terjerat TPPU Kasus Pajak, KPP: Kooperatif Akan Kembalikan Dana

28 Januari 2022, 12:12 WIB
Siwi Widi Terjerat TPPU Kasus Pajak, KPP: Kooperatif Akan Kembalikan Dana //Instagram @widi_widi711/

MEDIA BLITAR - Nama Siwi Widi kini menjadi perbincangan publik lantaran terjerat TPPU pada kasus Pajak.

Siwi Widi Purwanti atau yang akrab disapa Siwi Widi ini merupakan mantan pramugari yang tersangkut TPPU kasus pajak.

Baca Juga: Profil dan Biodata Siwi Widi Purwanti, Eks Pramugari Garuda Indonesia yang Tersangkut Kasus TPPU

Hal tersebut lantaran Siwi Widi terjerat perkara pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pegawai Direktorat Jendral Pajak atau DJP, Wawan Ridwan.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyakan bahwa Siwi Widi kooperatif dengan akan mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp647.850.000 yang berhubungan dengan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pegawai Direktorat Jendral Pajak, Wawan Ridwan.

Baca Juga: Pejabat Olahraga Kok Chi Tanggapi Kasus BAM Dengan Lee Zii Jia, Beri Saran Ini Untuk Solusi

“Siwi Widi memang kooperatif, akan mengembalikan Rp648 juta tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 28 Januari 2022.

Siwi Widi juga telah berkomitmen akan mengembalikan sejumlah uang itu dam dalam proses persidangan akan berkomitmen juga sebagai saksi.

“Bukti sudah ada, nanti pada saat proses persidangan akan dipanggil sebagai saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Usai Terjerat Kasus Narkoba, Komika Fico Fachriza Resmi Jalani Rehabilitasi 6 Bulan di RSKO Cibubur

Sebelumnya telah ada pemberitaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengatakan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan Ridwan saat menjadi Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Jenderal Pajak.

Hal tersebut ia lakukan juga bersama anaknya yang bernama Muhammad Farsha Kautsar.

Baca Juga: Update Kasus Kecelakaan Vanessa Angel: Tersangka Tubagus Jalani Sidang Perdana, Ditawari Pengacara Gratis

“Terdakwa I yang bernama Wawan Ridwan bersama dengan Muhammad Farsha Kautsar telah melakukan tindak pidana korupsi selama periode 2018 sampai dengan 2020,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Ridwan pada waktu pembacaan tuduhan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Januari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler