MEDIA BLITAR - Beberapa waktu lalu politikus Edy Mulyadi menjadi perbincangan publik.
Edy Mulyadi terjerat kasus dugaan ujaran kebencian lantaran pernyataanya.
Pernyataan Edy Mulyadi tersebut berujung pelaporan yang dilakukan dari berbagai organisasi masyarakat kepada Polri.
Baca Juga: Usai Terjerat Kasus Narkoba, Komika Fico Fachriza Resmi Jalani Rehabilitasi 6 Bulan di RSKO Cibubur
Diketahui bahwa Edy Mulyadi dalam pernyataannya mengatakan,” Jin Buang Anak”.
Pada saat ini kasus dari Edy Mulyadi tersebut telah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan mengambil alih seluruh laporan kepolisian pada Polda jajaran.
Hal tersebut karena ujaran kebencian yang dilontarkan oleh mantan politikus PKS, Edy Mulyadi.
Baca Juga: Pejabat Olahraga Kok Chi Tanggapi Kasus BAM Dengan Lee Zii Jia, Beri Saran Ini Untuk Solusi
“Seluruh laporan polisi, pengaduan, dan juga pernyataan dari sikap berbagai elemen masyarakat akan dilaksanakan penyedikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 25 Januari 2022, dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News.